Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, tetap melanjutkan kegiatan imunisasi measles dan rubella kepada anak usia tujuh sampai 15 tahun di kota itu seklaipun ada pro kontra di masyarakat soal vaksian MR.
"Pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk melakukan imunisasi ini terhadap anaknya,"kata Kepala Dinas Kesehaan Kota Palu Royke Abraham saat di hubungi di Palu, Kamis.
Royke menjelaskan imunisasi bertujuan untuk pencegahan penularan penyakit campak dan rubella terhadap anak-anak merupakan hal penting karena menyangkut kesehatan manusia. Karena itu imunisasi MR di ibu kota Provinsu Sulteng tetap berjalan sesua arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami mengacu pada instruksi Presiden melalui Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Di Kota Palu,katanya, ada sebagian masyarakat yang enggan mengantar anaknya untuk di imunisasi MR. Meski pro kontra soal vaksin itu masih dibahas di Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, namun berdasarkan pernyataan Menkes Nila Moeloek, pemerintah merujuk pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi MR diperbolehkan.
Ia menyebut, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan kesehatan yang dilakukan pemerintah pada kampanye imunisasi MR di kota itu yang digelar serentak di seluruh tanah air mulai Agustus-September 2018.
"Imunisasi untuk anak usia sekolah akan berakhir 30 Agustus, dan September mendatang imunisasi serupa dilakukan kepada anak usia 9 bulan hingga usia kurang dari 15 tahun," tuturnya.
Ia menilai penyakit campak dan rubella sangat berbahaya bagi kesehatan serta rentan menyerang balita dan anak-anak, bahkan jika tidak ditangani secara serius penyakit tersebut bisa menyebakan kematian.
Rubella dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan organ tubuh bayi yang dilahirkan meliputi kelaian pada jantung dan mata, kemudian mengakibatkan tuli serta keterlambatan perkembangan anak.
Biasanya, penyakit menuar itu menyerang anak yang belum mendapat penanganan vaksin campak, gondok dan rubella saat usia masih balita. ***4***
"Pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk melakukan imunisasi ini terhadap anaknya,"kata Kepala Dinas Kesehaan Kota Palu Royke Abraham saat di hubungi di Palu, Kamis.
Royke menjelaskan imunisasi bertujuan untuk pencegahan penularan penyakit campak dan rubella terhadap anak-anak merupakan hal penting karena menyangkut kesehatan manusia. Karena itu imunisasi MR di ibu kota Provinsu Sulteng tetap berjalan sesua arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami mengacu pada instruksi Presiden melalui Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Di Kota Palu,katanya, ada sebagian masyarakat yang enggan mengantar anaknya untuk di imunisasi MR. Meski pro kontra soal vaksin itu masih dibahas di Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, namun berdasarkan pernyataan Menkes Nila Moeloek, pemerintah merujuk pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi MR diperbolehkan.
Ia menyebut, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan kesehatan yang dilakukan pemerintah pada kampanye imunisasi MR di kota itu yang digelar serentak di seluruh tanah air mulai Agustus-September 2018.
"Imunisasi untuk anak usia sekolah akan berakhir 30 Agustus, dan September mendatang imunisasi serupa dilakukan kepada anak usia 9 bulan hingga usia kurang dari 15 tahun," tuturnya.
Ia menilai penyakit campak dan rubella sangat berbahaya bagi kesehatan serta rentan menyerang balita dan anak-anak, bahkan jika tidak ditangani secara serius penyakit tersebut bisa menyebakan kematian.
Rubella dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan organ tubuh bayi yang dilahirkan meliputi kelaian pada jantung dan mata, kemudian mengakibatkan tuli serta keterlambatan perkembangan anak.
Biasanya, penyakit menuar itu menyerang anak yang belum mendapat penanganan vaksin campak, gondok dan rubella saat usia masih balita. ***4***