Palu (Antaranews Sulteng) –  Polres Palu menangkap lelaki berinisial M (38) dan A alias U (18) yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) nama samaran.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Kristian Holmes Saragi, S.IK, mengatakan di Palu, Selasa, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palu dan dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Palu.

Kejadian yang menimpa korban ini diketahui oleh perempuan inisial H (50) warga Kota Palu, tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban baru saja tiba di rumahnya, dari Toli-toli, namun korban menangis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Poso ini jelaskan, karena merasa curiga dengan korban yang menangis,  perempuan H menanyakan apa yang sudah dialami korban, dan korban menjawab dirinya telah diperkosa oleh lelaki inisial M dan A alias U yang bekerja sebagai sopir mobil rental Tolitoli – Palu.

“Mendengar cerita korban ini, perempuan H kemudian melaporkan kepada polisi periswa yang dialami korban dengan Nomor Lp-/151/I/ 2019/Sulteng/ Resor Palu, 23 Januari 2019 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Holmes.

Korban sendiri, papar AKP Holmes, datang ke Palu dengan maksud hendak mencari pekerjaan, menumpang mobil rental yang dibawa oleh kedua terduga pelaku dari Tolitoli.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya dan merasa takut serta trauma, jelas Holmes.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan rencana tindaklanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa kejadian yang dialami oleh korban dan mengamankan barang bukti.

Kedua terduga pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya. 
 

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024