Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di Jakarta Timur.
"Kementerian PPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, bila pelaku terbukti bersalah dapat dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Margaret Robin Korwa menambahkan saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi korban terkait layanan hukum maupun pemeriksaan psikologis.
"Saat ini anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth Robin Korwa.
Korban diduga mengalami lima kali peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sejak 2021 hingga 2022.
Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga mengiming-iming korban dengan uang dan mengancam korban untuk tidak memberi tahu orang lain tentang peristiwa kekerasan seksual itu.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023.
Berita Terkait
KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Minggu, 28 April 2024 11:44 Wib
Huabao bentuk satgas PPKS cegah kekerasan seksual
Kamis, 14 Maret 2024 14:16 Wib
Polisi selidiki kasus asusila terhadap anak libatkan oknum pengacara di Palu
Kamis, 7 Maret 2024 19:36 Wib
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Komnas Perempuan: Banyak korban kekerasan seksual butuh waktu lama melapor
Kamis, 29 Februari 2024 9:06 Wib
Mari cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak
Sabtu, 20 Januari 2024 7:21 Wib
Kak Seto kunjungi anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:38 Wib
Pihak polisi selidiki dugaan pelecehan seksual 15 siswa SD di Yogyakarta
Selasa, 9 Januari 2024 7:00 Wib