Palu (ANTARA) -
"Benar, Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 dan pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubbit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.
Ia mengemukakan MFR melaporkan AB (oknum pengacara) yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anaknya berinisial UNA berusia 10 tahun sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng," ujarnya
Sugeng mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap pelapor, begitu juga korban segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pengacara.
Kepada wartawan, keluarga korban Andrias Mikahrun menjelaskan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dengan harapan dapat segera ditangani.
"Awalnya korban melaporkan kejadian itu kepada guru di sekolahnya, kemudian pihak sekolah melaporkan kepada kerabat korban hingga persoalan ini sampai telinga ibunya," kata Andrias menceritakan.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi kejahatan asusila di tiga tempat di kediamannya.
"Awalnya kami tidak percaya kalau pelaku tega melakukan hal itu dan kami harap polisi menyelidiki kasus tersebut supaya terungkap apa motif kejahatan ini," ucapnya.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.