Tangerang (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial M yang merupakan oknum kurir pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa penangkapan pelaku asusila yang merupakan sebagai kurir paket pembelanjaan online itu dilakukan pada Minggu (8/10) lalu di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku jika tindak pidana itu dilakukan pada Kamis (28/9) di rumah tersangka. Selain itu aksi bejatnya tersebut telah dilancarkanya sebanyak 15 kali dengan beberapa tempat berbeda.
"Untuk perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat," tuturnya.
Pelaku, kata dia, melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan memberikan barang. Selain itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil.
"Namun seiringnya waktu, perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10)," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain melakukan upaya penegakan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," kata dia.