Kejari Parimo terima pelimpahan delapan tersangka perkara asusila

id Ikhwanul, kejariparimo, kejaksaan, jaksa, pidana asusila, Sulteng, Parigi Moutong

Kejari Parimo terima pelimpahan delapan tersangka perkara asusila

Delapan tersangka tindak pidana kasus asusila digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas III Olaya Parigi Moutong guna menjalani penahanan sementara untuk kelancaran proses persidangan, di Parigi, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-Novita.

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima pelimpahan delapan orang tersangka tindak pidana kasus susila beserta barang bukti, setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara P21 untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami telah menerima delapan orang tersangka, untuk sementara tersangka kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya Parigi," kata Kepala Kejari Parigi Moutong Ikhwanul Saragih usai menerima tersangka kasus tidak pidana asusila di Parigi, Senin.

Ia menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial AM, A, FE, MKS, K, AK, AA dan HR, merupakan pelaku dugaan kejahatan asusila yang terjadi di Parigi Moutong beberapa waktu lalu, yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Polda Sulteng.

Sebelum dilakukan penahanan sementara di Lapas untuk keperluan persidangan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara.

"Penahanan di Lapas Parigi dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Dalam waktu dekat, kata Ikhwanul, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Parigi guna proses persidangan supaya secepatnya memiliki kepastian hukum.

Dia mengatakan Kejari Parimo menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sehingga berkas perkara/surat dakwaan dilakukan pengecekan secara detail untuk disempurnakan.

"Dari delapan tersangka sebagai tahanan titipan itu, satu orang di antaranya merupakan oknum anggota polisi," ujarnya.

Dia menambahkan kasus tindak pidana asusila ini melibatkan 11 pelaku, dengan korban seorang remaja di wilayah hukum Parigi Moutong.

"Sidang terhadap tiga tersangka pada kasus yang sama telah dijadwalkan pekan kemarin. Hanya saja sidang perdana ditunda oleh pihak PN Parigi dengan alasan tertentu," ujar Ikhwanul.