Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2018.

Di antara permasalahan yang ditemukan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) itu adalah laporan penggunaan anggaran daerah untuk belanja jaminan hidup (jadup) pengungsi korban bencana di ibu kota provinsi itu.

"Pada pemerintah Kota Palu, belanja jaminan hidup korban bencana pada Dinas Sosial (Dinsos) Palu tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah," kata Kepala BPK Perwakilan Sulteng Muhaimin Marpaun dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada sembilan kepala daerah di provinsi tersebut di Palu, Sulteng, Selasa.

Ia mengatakan pada sistem pengendalian intern, BPK menemukan adanya pengelolaan persediaan yang belum tertib dan perolehan dari bantuan bencana belum dilakukan penilaian.

"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima," kata Muhaimin.

Sementara itu Wali Kota Palu usai kegiatan tersebut mengatakan apapun yang menjadi temuan BPK terkait LKPD Kota Palu wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu, termasuk oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimaksud.

"Kelemahan kami di Pemerintah Kota Palu ini adalah dokumen. Itu yang berulang-ulang menjadi temuan. Saya berharap ini harus tuntas," ucapnya.

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024