Bupati Sigi: Kades manfaatkan dana desa sesuai kebutuhan pembangunan

id Kabupaten Sigi ,Kepala desa,Camat,Sulawesi Tengah ,Dana desa,BPK

Bupati Sigi: Kades manfaatkan dana desa sesuai kebutuhan pembangunan

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta saat memberikan pengarahan kepada kepala desa se-Kabupaten Sigi untuk bijak dalam penggunaan dana desa saat rakor pengawasan dana desa di Kota Palu, Senin (19/8/2024). ANTARA/MOH SALAM.

Palu (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta pada rapat koordinasi pengawasan dana desa di Kota Palu mengingatkan para kepala desa di daerahnya untuk memanfaatkan dana desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan desanya masing-masing.
 


"Kegiatan ini merupakan program pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Sigi dalam rangka rapat koordinasi pengawasan keuangan dana desa," kata Mohamad Irwan Lapatta di Palu, Senin.


 


Ia menjelaskan, rakor pengawasan dana desa ini sebagai bentuk pengawalan pemerintah daerah kepada para kepala desa di Kabupaten Sigi.


 


"Memang pengelolaan dana desa penting untuk dikawal, misalnya temuan yang berulang-ulang dari kepala desa seperti Rp10 juta, Rp20 juta, bahkan mencapai ratusan juta sehingga temuan BPK itu mencapai Rp16 miliar kerugian negara," katanya.

 

Selama ini, katanya, pemerintah daerah melakukan pengawasan internal di desa-desa melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

"Tentunya pengawasan secara keseluruhan setiap tahun kami lakukan, namun itu belum sesuai harapan kami karena di akhir masa jabatan saya sebagai bupati sehingga ini sebagai catatan penting," katanya.

 

Adapun dua desa di Kabupaten Sigi yang menjadi fokus pemerintah daerah serta rawan korupsi, yaitu Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo dan Oo Parese Kulawi Selatan.

 

"Jadi pertemuan ini merupakan langkah persuasif untuk mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, pada intinya bagaimana uang negara ini bisa kembali," ujarnya.

 

Menurutnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, mencatat kerugian negara dari dana desa di Sigi mencapai Rp16 miliar.


 


"Jadi angka Rp16 miliar ini adalah temuan BPK dari tahun ke tahun, jadi BPK ini meminta pemerintah daerah mendesak kepala desa segera mengembalikan temuan sebanyak Rp16 miliar itu ke negara," tuturnya.


 


Ia mengingatkan batas waktu pengembalian itu tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. "Batas pengembalian ini tanggal 27 Agustus 2024, dan saya yakin 90 persen uang itu akan kembali," ujarnya.

 

Rakor itu dihadiri oleh 16 camat, 176 kepala desa, dan bendahara desa se-Kabupaten Sigi.