Jakarta (ANTARA) - Usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen selanjutnya diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen yang diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.30 WIB, meninggalkan Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang, sehingga tidak diketahui kepergiannya oleh awak media.
"Pak Kivlan Zen ternyata ada dua laporan polisi (LP). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selesai pemeriksaan kasus makar, Dedi Prasetyo menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.
Namun, menurut dia, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi kesehatan tersangka.
Dalam kasus dugaan makar dan berita bohong, beberapa saksi yang menghadiri pertemuan saat Kivlan melakukan orasi, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE pun telah dimintai keterangan.
Alat bukti petunjuk hasil rekaman saat Kivlan menyampaikan narasinya dalam forum rapat pun telah dimiliki penyidik.
Secara terpisah kuasa hukum Kivlan Zen, Juju Purwantoro membenarkan kliennya sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus lain, tetapi ia enggan menjelaskan tentang kasus apa.
Sementara dalam pemeriksaan di Bareskrim, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan.
Menurut dia, definisi makar tidak relevan dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya, seperti suatu permulaan perbuatan menggulingkan suatu kekuasaan, padahal Kivlan tidak berniat melakukan hal itu.
Kivlan Zen yang diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.30 WIB, meninggalkan Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang, sehingga tidak diketahui kepergiannya oleh awak media.
"Pak Kivlan Zen ternyata ada dua laporan polisi (LP). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selesai pemeriksaan kasus makar, Dedi Prasetyo menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.
Namun, menurut dia, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi kesehatan tersangka.
Dalam kasus dugaan makar dan berita bohong, beberapa saksi yang menghadiri pertemuan saat Kivlan melakukan orasi, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE pun telah dimintai keterangan.
Alat bukti petunjuk hasil rekaman saat Kivlan menyampaikan narasinya dalam forum rapat pun telah dimiliki penyidik.
Secara terpisah kuasa hukum Kivlan Zen, Juju Purwantoro membenarkan kliennya sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus lain, tetapi ia enggan menjelaskan tentang kasus apa.
Sementara dalam pemeriksaan di Bareskrim, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan.
Menurut dia, definisi makar tidak relevan dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya, seperti suatu permulaan perbuatan menggulingkan suatu kekuasaan, padahal Kivlan tidak berniat melakukan hal itu.