Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.
Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.
Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berita Terkait
Ma'ruf Amin sampaikan belasungkawa atas wafatnya Habib Zen bin Smith
Jumat, 12 Agustus 2022 8:36 Wib
Melihat gaya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo rangkul ormas Islam
Senin, 8 Februari 2021 12:11 Wib
Kivlan Zen menghadiri sidang eksepsi
Rabu, 18 Desember 2019 13:51 Wib
Kivlan Zen: optimistis PN kabulkan gugatannya
Selasa, 30 Juli 2019 8:35 Wib
Menhan Ryamizard tidak miliki kemampuan berikan penangguhan penahanan Kivlan
Senin, 29 Juli 2019 15:29 Wib
Kivlan Zen merasa difitnah
Rabu, 19 Juni 2019 7:06 Wib
Kivlan Zen akan dipertemukan dengan saksi
Selasa, 18 Juni 2019 9:17 Wib
Kivlan Zen enggan berkomentar terkait pemeriksaannya
Sabtu, 15 Juni 2019 6:33 Wib