Poso (ANTARA) - PT Arkora Indonesia yang beroperasi di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, diduga memecat puluhan karyawannya tanpa pesangon.
Pemecatan dilakukan setelah cuti lebaran itu, menimbulkan sejumlah pertanyaan warga Desa Kuku.
Menurut sejumlah karyawan yang dipecat, proses pemecatan dilakukan dengan cara bervariasi yakni dengan cara dihubungi melalui telepon, dihubungi oleh teman sesama karyawan dipecat dan tidak dihubungi lagi untuk dipanggil kerja.
Masa kerja karyawan yang dipecat mulai bervariasi dari satu tahun hingga tiga tahun dan tanpa ada pemberian sesuatu dari perusahan.
"Saya hanya ditelpon katanya istrahat dulu kerja. Ya setidaknya kami dipanggil baik-baik ke kantorlah, jangan main pecat seperti ini, " kata sejumlah kariawan yang dipecat, Kamis.
Mereka mempertanyakan status kerja yang tidak memiliki kepastian status kontrak atau pegawai tetap. Padahal masa kerja buruh yang di pecat dan yang tidak dipecat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun lebih sampai saat ini masih berstatus harian.
"Kami sampai saat ini masih status harian dan tidak ada BPJS serta tidak ada cuti 12 hari," ungkap sejumlah karyawan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Jeffrie Hoke, mengatakan sesuai Kepmen 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karyawan yang bekerja selama 21 hari berturut-turut dalam tiga bulan, harus sudah berubah status jadi karyawan kontrak atau tetap dan memiliki BPJS serta cuti 12 hari.
"Pemecatan sepihak itu merupakan pelanggaran, aturan mana karyawan selama tiga tahun masih berstatus harian. Meskipun tetap status harian, tapi harus ada perjanjian tertulis," aku Jeffrie.
Jeffrie berharap karyawan yang dipecat agar melakukan delik aduan di Dinas Nakertrans untuk menjadi acuan aturan dan langkah selanjutnya.
Sementara Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Poso, Tatmoko mengatakan jika karyawan telah menjadi status kontrak lalu dipecat, maka perusahaan tidak berhak memberikan pesangon, terkecuali ada kerelaan perusahan memberikan ucapan terimakasih.
Terkait status karyawan itu, PT. Arkora Indonesia melalui Bagian Administrasi Saul Manurung membantah jika status karyawan masih harian.
Dia mengatakan seluruh karyawan telah menjadi karyawan kontrak satu tahun, yang di lakukan dengan cara kontrak massal, ditanda tangani oleh satu perwakilan karyawan.
"Mereka telah status kontrak tahun ini pak, surat kontrak itu kami sudah berikan ke Dinas Nakertrans Poso dan telah dikirim ke Jakarta, surat kontrak tidak ada di kantor sini pak," kata Saul.
Sementara seluruh karyawan yang dihubungi, mengakui tidak mengetahui adanya kontrak massal itu. Mereka meminta agar perusahaan menunjukkan surat kontrak tersebut, untuk mengetahui isi dan bunyi point yang tertera di dalam kontrak.
"Seharunya kami juga tau dan melihat bunyi kontrak itu, sekarang kami baru tahu bahwa status kami sudah kontrak, padahal gaji di terima masih status harian," tutur sejumlah kariawan.***
Pemecatan dilakukan setelah cuti lebaran itu, menimbulkan sejumlah pertanyaan warga Desa Kuku.
Menurut sejumlah karyawan yang dipecat, proses pemecatan dilakukan dengan cara bervariasi yakni dengan cara dihubungi melalui telepon, dihubungi oleh teman sesama karyawan dipecat dan tidak dihubungi lagi untuk dipanggil kerja.
Masa kerja karyawan yang dipecat mulai bervariasi dari satu tahun hingga tiga tahun dan tanpa ada pemberian sesuatu dari perusahan.
"Saya hanya ditelpon katanya istrahat dulu kerja. Ya setidaknya kami dipanggil baik-baik ke kantorlah, jangan main pecat seperti ini, " kata sejumlah kariawan yang dipecat, Kamis.
Mereka mempertanyakan status kerja yang tidak memiliki kepastian status kontrak atau pegawai tetap. Padahal masa kerja buruh yang di pecat dan yang tidak dipecat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun lebih sampai saat ini masih berstatus harian.
"Kami sampai saat ini masih status harian dan tidak ada BPJS serta tidak ada cuti 12 hari," ungkap sejumlah karyawan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Jeffrie Hoke, mengatakan sesuai Kepmen 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karyawan yang bekerja selama 21 hari berturut-turut dalam tiga bulan, harus sudah berubah status jadi karyawan kontrak atau tetap dan memiliki BPJS serta cuti 12 hari.
"Pemecatan sepihak itu merupakan pelanggaran, aturan mana karyawan selama tiga tahun masih berstatus harian. Meskipun tetap status harian, tapi harus ada perjanjian tertulis," aku Jeffrie.
Jeffrie berharap karyawan yang dipecat agar melakukan delik aduan di Dinas Nakertrans untuk menjadi acuan aturan dan langkah selanjutnya.
Sementara Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Poso, Tatmoko mengatakan jika karyawan telah menjadi status kontrak lalu dipecat, maka perusahaan tidak berhak memberikan pesangon, terkecuali ada kerelaan perusahan memberikan ucapan terimakasih.
Terkait status karyawan itu, PT. Arkora Indonesia melalui Bagian Administrasi Saul Manurung membantah jika status karyawan masih harian.
Dia mengatakan seluruh karyawan telah menjadi karyawan kontrak satu tahun, yang di lakukan dengan cara kontrak massal, ditanda tangani oleh satu perwakilan karyawan.
"Mereka telah status kontrak tahun ini pak, surat kontrak itu kami sudah berikan ke Dinas Nakertrans Poso dan telah dikirim ke Jakarta, surat kontrak tidak ada di kantor sini pak," kata Saul.
Sementara seluruh karyawan yang dihubungi, mengakui tidak mengetahui adanya kontrak massal itu. Mereka meminta agar perusahaan menunjukkan surat kontrak tersebut, untuk mengetahui isi dan bunyi point yang tertera di dalam kontrak.
"Seharunya kami juga tau dan melihat bunyi kontrak itu, sekarang kami baru tahu bahwa status kami sudah kontrak, padahal gaji di terima masih status harian," tutur sejumlah kariawan.***