Poso (ANTARA) - Pihak Perusahaan PT Arkora Sulawesi Selatan (ASS) yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) di Desa Kuku, Kabupaten Poso berjanji akan memperjelas status karyawan, dimana selama satu bulan terakhir ini, karyawan digaji bulanan tanpa status jelas apakah sebagai tenaga kontrak atau harian.
Kepala Pembangkit PLTMH ASS di Desa Kuku Robert yang ditemui di kantornya, Selasa, mengakui status karyawan telah menjadi bahan untuk rapat dengan pihak Arkora di Jakarta. Keputusan status tersebut harus menunggu keputusan dari Arkora pusat di Jakarta.
"Ini saya sementara menunggu keputusan dari Jakarta, kemungkinan hari ini ada khabar," ujar Robert di Kantor Desa Kuku, Selasa.
Kata Robert, dirinya juga prihatin atas status karyawan yang selama hampir dua bulan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan. Olehnya ia akan memperjuangkan dalam waktu dekat status karyawan menjadi kontrak, namun tergantung pihak Arkora pusat.
Jika nantinya telah ada surat keputusan resmi kontrak, pihak karyawan akan dipersilahkan untuk memilih status kontrak atau tidak. Sehingga karyawan bertanda tangan dan akan menerima tunjangan serta hak lainnya.
"Ini kasihan mereka (karyawan) sejak Desember mereka harian terus, kalau mereka terima untuk kontrak, silahkan tandatangan, jika tidak terserah," aku Robert.
Menurut dia, gaji karyawan PT ASS saat ini telah memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp2.503.734 per bulan.
Sebelumnya PLTM yang menggunakan Sungai Tomasa yang berada di Desa Kuku dan Panjoka, Kecamatan Pamona Utara ini dikerjakan oleh PT Arkora Indonesia. Namun pengerjaan pembangkit listrik kemudian dialihkan ke PT Arkora Sulawesi Selatan (ASS) yang kedua perusahaan itu berpusat di Arkora Jakarta.
PT Arkora masuk Desa Kuku sejak 2014 dan proyeknya dikerjakan PT Arkora Indonesia yang kemudian disambung PT Arkora SS dimana kedua perusahaan itu bernaung di kantor pusat PT Arkora Jakarta.
Sebelumnya karyawan PT Arkora Indonesia sebanyak ratusan yang bekerja untuk pembukaan jalan dan membangun kantor serta PLTMH. Karyawan itu masih diupah sebagai buruh harian atau menerima gaji per dua mingguan.
Setelah selesai PLTMH, karyawan yang dahulu bekerja sebagai karyawan PT Arkora Indonesia, saat ini telah di bawah naungan atau digaji oleh PT Arkora SS dan masih gaji harian. Setelah hampir dua bulan ini, karyawan digaji perbulan senilai Rp2.503.734 tanpa status jelas kontrak atau harian.
Sejumlah katyawan mempertanyakan hal itu dan meminta PT Arkora memberikan kepastian status.
Berita Terkait
BBTNLL dukung pemda tingkatkan ruas jalan di Sigi dan Poso
Senin, 16 Desember 2024 9:19 Wib
Tingkatkan infrastruktur perkuat sektor pariwisata
Minggu, 15 Desember 2024 15:00 Wib
Dua desa terendam banjir di Kabupaten Poso
Minggu, 15 Desember 2024 11:18 Wib
Bupati Poso ajak masyarakat maknai Natal momentum berbagi kasih
Senin, 9 Desember 2024 20:32 Wib
DKPP-RI berikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso
Selasa, 3 Desember 2024 20:02 Wib
DKPP-RI berikan peringatan keras terakhir untuk Anggota KPU Sulteng
Selasa, 3 Desember 2024 15:21 Wib
Pemkab Poso dukung generasi muda ciptakan karya kreatif promosi pariwisata
Sabtu, 30 November 2024 19:32 Wib
Sebanyak 207 unit rumah warga terendam banjir di Poso
Sabtu, 30 November 2024 12:20 Wib