Pemkab Poso desak PT Arkora Indonesia bayar gaji buruh sesuai UMK

id Pemkab Poso,PT Arkora

Pemkab Poso desak PT Arkora Indonesia bayar gaji buruh sesuai UMK

Lokasi turbin PT Arkora Indonesia di Desa Kuku Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Antaranews/Feri Timporosa)

Minggu depan sudah naik gaji kariyawan, bisa dicek minggu depan gaji karyawan, pasti sudah naik
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mendesak PT Arkora Indonesia untuk membayar gaji buruh/karyawan sesuai dengan ketentuan perundangan atau sesuai upah minimum di daerah tersebut senilai Rp2.307.376 per bulan.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso, Jeffrie Hoke di Poso, Senin, mengatakan PT Arkora, selain membayar gaji buruh sesuai UMK, juga harus membayar seluruh kekurangan selisih gaji secara rapel sejak penetapan UMK pada bulan Januari 2019. Karena itu, selisih yang harus di bayar terhitung mulai Januari hingga Juni 2019.

"Perusahaan wajib membayar selisih kekurangan gaji itu dan karyawan wajib menuntut hak mereka," kata Jeffrie.

PT Arkora Indonesia merupakan perusahaan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH), menggunakan arus Sungai Tomasa dengan lokasi turbin antara Desa Panjoka dan Kuku Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Perusahaan itu telah beraktivitas selama lima tahun, dan telah mempekerjakan ratusan karyawan.

Selama berinvestasi di Kabupaten Poso, PT Arkora membayar gaji buruh Rp85.400 per hari kerja, atau belum sesuai dengan UMK dalam sebulan.

Jeffrie mengatakan jika Arkora mengatakan baru mengetahui adanya penetapan UMK, kemungkinan pernyataan itu keliru, sebab PT Arkora Indonesia bukan hanya ada di wilayah Poso, namun tersebar di seluruh Indonesia yang berpusat di Jakarta.

“Setiap tahun UMK dan UMR akan ada perubahan, tidak mungkin di Jakarta tidak tau,” sebut Jeffrie.

Terkait hal itu PT Arkora Indonesia berjanji akan menaikkan gaji karyawan sesuai UMK yang di terapkan oleh pemerintah termasuk Pemkab Poso, pada bulan Mei 2019, mamun baru bisa di realisasikan sekitar pekan depan.

“Minggu depan sudah naik gaji kariyawan, bisa dicek minggu depan gaji karyawan, pasti sudah naik," ujar Bagian Administrasi PT Arkora Indonesia  Saul Manurung.

Menurut Saul, PT Arkora hanya menaikan gaji karyawan sesuai standar UMK, namun tidak akan membayar selisih gaji mulai Januari - Juni 2019.

Sebelumnya karyawan/buruh PT Arkora di Poso menuntut pembayaran gaji dari perusahaan kepada buruh harus sesuai dengan UMK yang telah di terapkan oleh pemerintah.