Palu (ANTARA) - KPU Sulawesi Tengah di Palu mulai menyusun agenda terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Iya, PKPU 15/2019 sebagai peraturan yang mengatur pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pilkada serentak 2020. Terdapat dua tahapan penting yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," ucap anggota Bidang Sosialisasi, Parsitipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, di Palu, Sabtu.

Langkah KPU Sulawesi Tengah, mengacu pada PKPU Nomor 15/2019. Dalam PKPU Nomor 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota pada 2020, telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020.

Juga baca: KPU ingatkan pemerintah daerah perhatikan NPHD anggaran Pilkada 2020

Juga baca: Pilkada 2020, Dewan Pers harap media di Sulteng saring berita

Raden menjelaskan, tahapan persiapan meliputi tahap perencanaan, anggaran, pembentukan badan ad hoc, pembuatan regulasi dan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan tahap penyelenggaraan meliputi tahap pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa hasil.

"Tahapan ini dimulai sejak 1 Oktober 2019 sebagai hari untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) bersama KPU Provinsi dengan gubernur, KPU kabupaten/kota, serta melibatkan bupati dan wali kota," katanya.
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024