Palu (ANTARA) - Mengaku sebagai polisi, oknum pria inisial AR (41) di Kota Palu, diamankan Kepolisian Resort Palu, karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan, dalam jumpa pers di Polres Palu, Jumat, mengatakan, pelaku dilaporkan Selasa (27/8) oleh istrinya MA (35) dan orangtua korban berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/794/VIII/2019/Sulteng/Res Palu.

Diceritakan, AR dan Bunga (17) bukan nama sebenarnya, kenalan awal Juli 2019 melalui Facebook. Komunikasi itu berlanjut hingga menjalin hubungan pacaran. 

"AR mengaku dengan orang tua korban bahwa dia adalah seorang anggota polisi serta masih bujang, dan berjanji akan menikahi Bunga,” kata Rislan.

Lanjut Rilsan, AR meminta izin kepada orangtua bunga membawanya ke Kalimantan untuk diperkenalkan dengan keluarganya.

“Orangtua korban mengizinkan terlapor untuk membawa anaknya ke Kalimantan bersama dengan terlapor tanpa menaruh rasa curiga. AR ini orang Palu,” katanya.

Baca juga : Polres Palu ringkus pencuri spesialis barang bawah jok motor

Kemudian pada hari Sabtu (24/8) datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari terlapor kepada orangtua korban.

“Sehingga orangtua korban bersama dengan istri terlapor menunggu kedatangan AR bersama korban dari Kalimantan di Bandara Sis Aljufri Palu, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 Wita, dan membawa AR serta koban ke kantor Polres Palu untuk persesuaian keterangan,” jelasnya.

Dari keterangan tersebut, diketahui pelaku dan Bunga sudah sering melakukan layaknya hubungan suami istri di tempat yang berbeda-beda, baik di kota Palu, atau saat berada di Kalimantan.

Sementara itu AR dalam keterangannya mengaku tidak tahu kalau Bunga masih di bawah umur.

"Saya sudah pacaran sama dia selama dua bulan, dan saya mengaku belum punya istri, dan saya dikenal di situ anggota juga. Karena itu suatu hari pernah bantu polisi penangkapan di situ, sehingga saya dikenal sebagai anggota Polda,” kata pelaku AR.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.***


Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024