Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan sanksi berupa teguran keras kepada kadernya Muhammad Lahay yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tojo Una-una (Touna), Sulteng, karena dinilai melanggar perintah partai.
"Apa yang dilakukan oleh Muhammad Lahay sebagai Ketua DPD NasDem Tojo Una-una yang saat ini menjabat bupati, adalah pelanggaran," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulteng Muslimun, di Palu, Selasa.
Muhammad Lahay, oleh NasDem Sulteng dinilai telah melakukan pelanggaran yaitu melanggar Pedoman Organisasi Partai NasDem Nomor 1. Pelanggaran itu berkaitan dengan pengisian ketua sementara pada DPRD Kabupaten Tojo Una-una.
"Apa yang dilakukan sama halnya melanggar aturan organisasi. Pedoman organisasi nomor 1 yang telah diterbitkan oleh partai," kata Muslimun.
Baca juga: NasDem pimpin DPRD Parigi Moutong hasil Pemilu 2019
Terkait pengisian jabatan ketua sementara DPRD Tojo Una-una, NasDem sebagai partai pemenang hasil pileg 2019, menunjuk kadernya yang bernama Jafar Muhammad Amin untuk menjabat Ketua DPRD sementara di kabupaten itu.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 012-SK/DPW-NasDem-Sulteng/VIII/2019 tentang penempatan jabatan ketua sementara Ketua DPRD Tojo Una-una periode 2019 - 2024.
Sayangnya, Keputusan DPW NasDem Sulteng itu tidak di tindak lanjuti oleh DPD NasDem Tojo Una-una yang diketuai oleh Muhammad Lahay. Saat Paripurna pelantikan anggota DPRD Tojo Una-una periode 2019 - 2024, justru melantik saudara dari Muhammad Lahay yakni Mahmud Lahay sebagai ketua DPRD Tojo Una-una.
Kata Qimunk, sapaan akrab Muslimun, Mahmud Lahay sendiri diangkat atau disetujui lewat musyawarah tiga partai pemenang yakni NasDem, Golkar dan PAN di saksikan oleh Muhammad Lahay sebagai Ketua DPD Nasdem sekaligus Bupati Tojo Una-una. Kader dari tiga partai itu, melaksanakan musyawarah dengan hasil kesepakatan mengangkat Mahmud Lahay sebagai ketua sementara DPRD Tojo Una-una
Baca juga: F-Nasdem pertanyakan urgensi dilakukan revisi UU MD3
"Teguran ini merupakan tindakan NasDem Sulteng terhadap kadernya. Tindakan ini tentu berdasar, tidak mungkin tidak ada dasar," ujar Qimunk.
Atas hal itu, maka DPW NasDem Sulteng melayangkan surat teguran keras nomor : 129-SI.1/DPW-NasDem-Sulteng/IX/2019. Surat itu ditujukan kepada Muhammad Lahay yang berbunyi berdasarkan hasil rapat harian pimpinan DPW NasDem Sulteng dan pertemuan antara DPW dan DPD NasDem Tojo Una-una untuk melakukan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan, maka DPW NasDem memutuskan memberikan sanksi tegas berupa teguran keras atas tindakan melanggar perintah partai.
"Ke depan, apapun dan siapapun ketua, tolong hargai keputusan partai," sebut dia.
Ia menambahkan, DPW NasDem Sulteng telah menindaklanjuti hasil pleno DPD NasDem Tojo Una-una terkait usulan calon Ketua DPRD definitif untuk kabupaten tersebut. NasDem Sulteng telah mengusulkan tiga nama kepada DPP Nasdem di Jakarta, yang saat ini masih di proses.
Tiga nama yang diusulkan sebagai calon Ketua DPRD definitif ialah Jafar M Amin, Mahmud Lahay dan Junaid Lahay.
Baca juga: Calon pimpinan DPRD Banggai : APBD harus responsif teradap gender
"Apa yang dilakukan oleh Muhammad Lahay sebagai Ketua DPD NasDem Tojo Una-una yang saat ini menjabat bupati, adalah pelanggaran," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulteng Muslimun, di Palu, Selasa.
Muhammad Lahay, oleh NasDem Sulteng dinilai telah melakukan pelanggaran yaitu melanggar Pedoman Organisasi Partai NasDem Nomor 1. Pelanggaran itu berkaitan dengan pengisian ketua sementara pada DPRD Kabupaten Tojo Una-una.
"Apa yang dilakukan sama halnya melanggar aturan organisasi. Pedoman organisasi nomor 1 yang telah diterbitkan oleh partai," kata Muslimun.
Baca juga: NasDem pimpin DPRD Parigi Moutong hasil Pemilu 2019
Terkait pengisian jabatan ketua sementara DPRD Tojo Una-una, NasDem sebagai partai pemenang hasil pileg 2019, menunjuk kadernya yang bernama Jafar Muhammad Amin untuk menjabat Ketua DPRD sementara di kabupaten itu.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 012-SK/DPW-NasDem-Sulteng/VIII/2019 tentang penempatan jabatan ketua sementara Ketua DPRD Tojo Una-una periode 2019 - 2024.
Sayangnya, Keputusan DPW NasDem Sulteng itu tidak di tindak lanjuti oleh DPD NasDem Tojo Una-una yang diketuai oleh Muhammad Lahay. Saat Paripurna pelantikan anggota DPRD Tojo Una-una periode 2019 - 2024, justru melantik saudara dari Muhammad Lahay yakni Mahmud Lahay sebagai ketua DPRD Tojo Una-una.
Kata Qimunk, sapaan akrab Muslimun, Mahmud Lahay sendiri diangkat atau disetujui lewat musyawarah tiga partai pemenang yakni NasDem, Golkar dan PAN di saksikan oleh Muhammad Lahay sebagai Ketua DPD Nasdem sekaligus Bupati Tojo Una-una. Kader dari tiga partai itu, melaksanakan musyawarah dengan hasil kesepakatan mengangkat Mahmud Lahay sebagai ketua sementara DPRD Tojo Una-una
Baca juga: F-Nasdem pertanyakan urgensi dilakukan revisi UU MD3
"Teguran ini merupakan tindakan NasDem Sulteng terhadap kadernya. Tindakan ini tentu berdasar, tidak mungkin tidak ada dasar," ujar Qimunk.
Atas hal itu, maka DPW NasDem Sulteng melayangkan surat teguran keras nomor : 129-SI.1/DPW-NasDem-Sulteng/IX/2019. Surat itu ditujukan kepada Muhammad Lahay yang berbunyi berdasarkan hasil rapat harian pimpinan DPW NasDem Sulteng dan pertemuan antara DPW dan DPD NasDem Tojo Una-una untuk melakukan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan, maka DPW NasDem memutuskan memberikan sanksi tegas berupa teguran keras atas tindakan melanggar perintah partai.
"Ke depan, apapun dan siapapun ketua, tolong hargai keputusan partai," sebut dia.
Ia menambahkan, DPW NasDem Sulteng telah menindaklanjuti hasil pleno DPD NasDem Tojo Una-una terkait usulan calon Ketua DPRD definitif untuk kabupaten tersebut. NasDem Sulteng telah mengusulkan tiga nama kepada DPP Nasdem di Jakarta, yang saat ini masih di proses.
Tiga nama yang diusulkan sebagai calon Ketua DPRD definitif ialah Jafar M Amin, Mahmud Lahay dan Junaid Lahay.
Baca juga: Calon pimpinan DPRD Banggai : APBD harus responsif teradap gender