Jakarta (ANTARA) - Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," kata Ketua KPAI Susanto melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1) bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.
KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan.
KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti Periode 2014-2019 di akhir periodenya.
Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak.
"Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," kata dia.
Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai.
KPAI juga mengapresiasi ayat pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.
"Semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah," kata dia.
"Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," kata Ketua KPAI Susanto melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1) bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.
KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan.
KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti Periode 2014-2019 di akhir periodenya.
Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak.
"Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," kata dia.
Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai.
KPAI juga mengapresiasi ayat pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.
"Semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah," kata dia.