Palu dan Pengadilan Agama kerja sama sidang isbat pernikahan

id Isbat pernikahan, perkawinan, Pemkotpalu, pengadilanagama, Sulteng, akta nikah

Palu dan Pengadilan Agama kerja sama sidang isbat pernikahan

Sekitar 22 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat pernikahan terpadu yang dilaksanakan Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas 1A bekerja sama dengan Pemerintahan Kota Palu, Senin (26/8/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan Pengadilan Agama Palu Kelas 1A bekerja sama melaksanakan sidang isbat pernikahan terpadu sebagai upaya optimalisasi pencatatan perkawinan.
 


"Pencatatan perkawinan sangat penting dalam peristiwa pernikahan yang kemudian bukti perkawinan itu dicatat ke dalam akta nikah," kata Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Usman saat menghadiri kegiatan sidang isbat terpadu di Palu, Senin.

 

Ia mengemukakan perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara, oleh sebab itu sidang isbat ini dipandang penting dalam membantu masyarakat memperoleh akta nikah.

 

Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

 

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkot dan Pengadilan Agama Palu ini diikuti 22 pasangan suami-istri yang berdomisili di ibu kota Sulawesi Tengah.

 

Rata-rata dari mereka yang mengikuti sidang isbat terpadu pasangan usia 40 tahun ke atas, yang mana pada perkawinan mereka saat itu belum tercatat oleh negara atau belum memiliki akta nikah.

 

"Lewat sidang isbat nikah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka," ujar Usman.

 

Di kesempatan itu ia mengapresiasi Pengadilan Agama Palu yang telah memfasilitasi layanan terpadu tersebut bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara aturan perundang-undangan.

 

Pemkot Palu berharap ke depan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah memberikan hak-hak dasar mereka untuk memperoleh pengakuan sah oleh negara, termasuk hak asasi manusia (HAM).*