HAN momentum kampanye hentikan perkawinan anak

id HAN, hari anak, perlindungan anak, hak anak, Pemkotpalu, Sulteng, kota Palu

HAN momentum kampanye hentikan perkawinan anak

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu Hardi (ketiga kanan) bersama pejabat Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia serta anak-anak mengacungkan tangan ke depan sebagai simbol stop perkawinan di usia anak pada kegiatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Palu, Sabtu (24/8/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dapat dijadikan momentum untuk memasifkan kampanye menghentikan perkawinan di usia anak.
Perkawinan usia dini memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi psikologi, kesehatan maupun dari aspek sosial. Oleh sebab itu pemerintah daerah (pemda) telah berkomitmen menjamin hak-hak dasar mereka," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu Hardi dalam kegiatan peringatan HAN 2024 di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan sebagai bentuk keberpihakan pemda terhadap anak, maka hak-hak dasar mereka wajib dipenuhi kemudian didukung oleh masyarakat dengan prinsip non-diskriminasi.
Adapun hak-hak dasar anak yang harus dipenuhi yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, kemudian hak mendapatkan identitas nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga.
Kemudian hak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, hak mendapatkan kesehatan maupun pemenuhan gizi, hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi maupun diskriminasi serta menjamin hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya.
"Pencegahan perkawinan di usia dini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar anak," ujarnya.
Ia mengemukakan, perkawinan di usia yang labil sangat berpotensi terhadap gangguan kesehatan khususnya perempuan, di sisi lain potensi perceraian juga sangat berpeluang karena cara berfikir belum fokus kepada keluarga.
Oleh sebab itu melalui instansi teknis terkait, Pemkot Palu sangat gencar melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan dini.
Kemudian dari sektor pendidikan, Pemkot Palu menjamin setiap anak di daerah itu berhak mendapat pendidikan formal di sekolah.
"Jangan ada lagi anak-anak yang tidak dapat merasakan pendidikan formal. Keluarga harus mendukung anak bersekolah, sebab Pemkot menjamin hak-hak mereka, termasuk biaya pendidikan digratiskan oleh pemda," tutur Hardi.
Di kesempatan itu ia juga mengapresiasi yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang telah menggagas kegiatan tersebut sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak.*