Sigi (ANTARA) - Polres Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Satnarkoba, meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Jumat, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni inisial A (52), inisial ES alias I (60) warga Sigi, dan satu perempuan inisial SW alias A (34), warga Palu.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ini dari tiga TKP yang berbeda di wilayah Sigi," katanya.
Untuk tersangka A (52) ditangkap hari Senin (9/9) di Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti sembilan paket sabu. Pelaku ES alias I ditangkap Sabtu (7/9) di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Sigi dengan barang bukti tiga paket Sabu.
Pelaku perempuan inisial SW alias A ditangkap Rabu (28/8), berdasarkan laporan Kepala Lapas Perempuan yang telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti 1,24 gram sabu.
"Untuk pelaku inisial A dan inisial ES alias I, disangkan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah, dan paling banyak Rp.10 miliar rupiah," katanya.
Pelaku perempuan inisial SW alias A, disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar," ujarnya.
Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat lebih proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba mengingat dampak sangat buruk bagi pengunanya.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Jumat, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni inisial A (52), inisial ES alias I (60) warga Sigi, dan satu perempuan inisial SW alias A (34), warga Palu.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ini dari tiga TKP yang berbeda di wilayah Sigi," katanya.
Untuk tersangka A (52) ditangkap hari Senin (9/9) di Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti sembilan paket sabu. Pelaku ES alias I ditangkap Sabtu (7/9) di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Sigi dengan barang bukti tiga paket Sabu.
Pelaku perempuan inisial SW alias A ditangkap Rabu (28/8), berdasarkan laporan Kepala Lapas Perempuan yang telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti 1,24 gram sabu.
"Untuk pelaku inisial A dan inisial ES alias I, disangkan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah, dan paling banyak Rp.10 miliar rupiah," katanya.
Pelaku perempuan inisial SW alias A, disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar," ujarnya.
Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat lebih proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba mengingat dampak sangat buruk bagi pengunanya.