Palu (ANTARA) - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengangkat Lamuda sebagai pelaksana tugas Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah.
Lamuda diangkat sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu tertuang dalam surat perintah Menteri Agama RI Nomor B.II/3/32630, ditetapkan pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.
Dalam surat perintah itu dinyatakan bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2019, Lamuda disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu, sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat definitif.
Surat perintah itu juga menyatakan agar Lamuda melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
"Hari ini kita hadir untuk mengikuti pelaksanaan serah terima jabatan dari kepala biro yang lama, kepada pelaksana tugas kepala biro. Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Menteri Agama," ucap Rektor IAIN Palu, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Kamis.
Baca juga: Akademisi IAIN tawarkan langkah deradikalisasi di AICIS 2019
Sebelum Menag mengeluarkan surat perintah, Kepala Biro AUAK IAIN Palu dijabat oleh Ramang, kemudian digantikan sementara oleh Lamuda dengan pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b.
Ramang beralih dari admnistrasi ke fungsional sebagai dosen di lingkungan IAIN Palu usai menjabat Kepala Biro di perguruan tinggi Islam negeri tersebut.
Rektor IAIN Palu Prof Sagaf Pettalongi mengemukakan, pergantian pejabat merupakan sesuatu hal yang biasa dalam birokrasi. Dengan adanya surat perintah Menteri Agama tersebut, kata dia, Ramang dikembalikan sebagai lektor kepala pada Fakultas Tarbiyah IAIN Palu.
"Sebenarnya masa jabatan pak Ramang hingga 31 Desember 2019. Namun karena Pak Ramang beralih ke fungsional, maka ini lebih awal dan dikembalikan sebagai lektor kepala pada Fakultas Tarbiyah," sebut Prof Sagaf.
Ia mengakui bahwa Ramang banyak berkontribusi terhadap pengembangan IAIN Palu, bahkan sejak perguruan tinggi tersebut masih berstatus sebagai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Karena itu, ujar dia, Lamuda sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK harus banyak belajar dengan Ramang, karena tupoksi dari kepala biro tersebut sangat luas. Olehnya, perlu koordinasi dan sinergitas dengan kepala-kepala bagian yang ada di setiap fakultas dan rektorat.
Baca juga: Rektor berharap anggota DPR dari Sulteng bantu pengembangan IAIN Palu
Baca juga: IAIN setuju usulan ADB rancang gedung tahan gempa dan responsif gender
Pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu Lamuda (kiri/dasi merah) dan Ramang (kanan/dasi biru) (ANTARA/Muhammad Hajiji)
Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd menandatangani berita acara serah terima jabata dari Ramang sebagai mantan Kepala Biro AUAK kepala pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu Drs Lamuda, di IAIN Palu, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)
Lamuda diangkat sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu tertuang dalam surat perintah Menteri Agama RI Nomor B.II/3/32630, ditetapkan pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.
Dalam surat perintah itu dinyatakan bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2019, Lamuda disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK IAIN Palu, sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat definitif.
Surat perintah itu juga menyatakan agar Lamuda melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
"Hari ini kita hadir untuk mengikuti pelaksanaan serah terima jabatan dari kepala biro yang lama, kepada pelaksana tugas kepala biro. Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Menteri Agama," ucap Rektor IAIN Palu, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Kamis.
Baca juga: Akademisi IAIN tawarkan langkah deradikalisasi di AICIS 2019
Sebelum Menag mengeluarkan surat perintah, Kepala Biro AUAK IAIN Palu dijabat oleh Ramang, kemudian digantikan sementara oleh Lamuda dengan pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b.
Ramang beralih dari admnistrasi ke fungsional sebagai dosen di lingkungan IAIN Palu usai menjabat Kepala Biro di perguruan tinggi Islam negeri tersebut.
Rektor IAIN Palu Prof Sagaf Pettalongi mengemukakan, pergantian pejabat merupakan sesuatu hal yang biasa dalam birokrasi. Dengan adanya surat perintah Menteri Agama tersebut, kata dia, Ramang dikembalikan sebagai lektor kepala pada Fakultas Tarbiyah IAIN Palu.
"Sebenarnya masa jabatan pak Ramang hingga 31 Desember 2019. Namun karena Pak Ramang beralih ke fungsional, maka ini lebih awal dan dikembalikan sebagai lektor kepala pada Fakultas Tarbiyah," sebut Prof Sagaf.
Ia mengakui bahwa Ramang banyak berkontribusi terhadap pengembangan IAIN Palu, bahkan sejak perguruan tinggi tersebut masih berstatus sebagai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Karena itu, ujar dia, Lamuda sebagai pelaksana tugas Kepala Biro AUAK harus banyak belajar dengan Ramang, karena tupoksi dari kepala biro tersebut sangat luas. Olehnya, perlu koordinasi dan sinergitas dengan kepala-kepala bagian yang ada di setiap fakultas dan rektorat.
Baca juga: Rektor berharap anggota DPR dari Sulteng bantu pengembangan IAIN Palu
Baca juga: IAIN setuju usulan ADB rancang gedung tahan gempa dan responsif gender