Palu (ANTARA) - Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu harus berorientasi pada pemulihan ekonomi, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak korban gempa, tsunami, dan likuefaksi, kata Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona.

“Perubahan RPJMD Kota Palu tahun 2016-2021 oleh Pemerintah Kota Palu harus berorientasi kepada pemenuhan hak masyarakat terdampak, utamanya mengenai hak dasar secara sosial dan ekonomi. Seperti kebijakan dana stimulan, dana jadup, hak kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya,” kata Mutmainah Korona yang juga Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palu itu, di Palu, Rabu.

Ia menyebut pemenuhan hak korban bencana, khususnya pemulihan ekonomi daerah dan korban terdampak bencana, menjadi hal yang penting, yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palu lewat kebijakan strategis dalam masa rehab-rekon pascabencana, yang tidak terpisahkan dari perubahan RPJMD.

“Apalagi jika mengacu kepada data Jitupasna, ada total kebutuhan pemulihan Palu pascabencana sebesar kurang lebih Rp18,9 triliun untuk lima klaster, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Selain itu, menurut dia, Pemkot Palu harus menganalisis arah pembangunan kota ke depan, khususnya menjadikan beberapa kota baru yang merupakan tindak lanjut  pembangunan berbasis kebencanaan.

Hal itu, sebut dia, perlu dibarengi dengan penyiapan infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia memadai.

“Ini menjadi peluang baru untuk menyiapkan konsep pembangunan yang responsif gender, mitigasi bencana dan inklusi yang mulai dari tata ruangnya, infrastruktur, sanitasi, sehingga ini akan menjadikan harapan ke depan sebagai pusat ekonomi masyarakat di masa akan datang,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Palu harus mencermati desain dan penerapan pendirian bangunan tahan gempa dan kepastian hak korban mengenai hak keperdataan bagi masyarakat yang berada pada ZRB 4 atau zona rawan bahaya.

Ia menyebut masuknya dana hibah dari pemerintah pusat senilai Rp820.263 miliar di APBD Kota Palu 2019, untuk perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan membutuhkan perhatian khusus OPD terkait guna memastikan para penerima dana stimulan.

“Olehnya, revisi RPJMD harus memastikan kebijakan dan program untuk mitigasi bencana menjadi bagian dari prioritas program ke depan. Hal ini sangat penting, karena pengetahuan bagaimana evakuasi mandiri oleh setiap individu masyarakat, harus terimplementasi dengan baik, sehingga upaya penyelamatan bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujar dia.

Ia menambahkan mitigasi bencana dibarengi dengan penyiapan sarana jalur evakuasi dan pengetahuan penyelamatan bagi kelompok rentan.
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024