Palu (ANTARA) - DPRD Kota Palu memutuskan mengubah tata tertib anggota DPRD guna memaksimalkan fungsi dewan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana pada rapat paripurna di ruang sidang utama, Kantor DPRD Palu, Senin, mengatakan lima hal penting yang harus diubah untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, legislasi dan budgeting serta pelayanan kepada masyarakat.

"Satu, pengaturan penegasan status hukum pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu sebagai pejabat daerah. Dua, pengaturan jam kerja pada hari kerja para pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu," terangnya.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD itu, Erman melanjutkan hal 

Ketiga kata Erman, perubahan pengaturan tata cara pelaksanaan reses pada setiap masa persidangan pimpinan.

"Dan anggota DPRD Kota Palu serta mekanisme penyampaian hasil pelaksanaan reses kepada pemerintah daerah. Empat, pengaturan pemenuhan kuorum rapat jenis rapat di luar rapat paripurna," jelasnya.

Lima, sambungnya, pengaturan mekanisme dan waktu penyampaian laporan kinerja tahunan fraksi dan pengaturan mekanisme pengaduan dan aspirasi masyarakat melalui mekanisme surat masuk atau berbasis elektronik.

Ia berharap setelah rancangan peraturan itu disahkan menjadi Peraturan DPRD Palu, para legislator dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan daerah dan masyarakat, utamanya memaksimalkan pelayanan dalam menerima dan menidaklanjuti aspirasi masyarakat.***

Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024