Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan orang tua dan pendidik perlu mengajarkan agama kepada anak dengan cara dan proses yang baik, tidak dengan pendekatan kekerasan.
"Mengajarkan agama tentu memiliki tujuan yang baik. Jangan sampai tujuan yang baik dilakukan dengan proses dan cara yang tidak baik, tidak menyenangkan bagi anak, sehingga anak malah tidak tertarik melakukan kebaikan," kata Susanto di sela-sela Halaqoh Pelindungan Anak yang diadakan di Jakarta, Rabu.
Susanto mengatakan perlu ada perubahan perilaku dalam hal pendidikan dan pengajaran agama kepada anak, baik dalam interaksi antara orang tua dengan anak, guru dengan anak, maupun anak dengan anak.
Menurut Susanto, masih banyak kasus pelanggaran hak anak yang terjadi secara tidak disadari karena dianggap sebagai perilaku yang biasa, misalnya mencubit atau memukul anak.
"Padahal, yang dilakukan itu merupakan perilaku yang bisa diidentifikasikan pelanggaran hak anak. Dianggap sebagai bagian dari pendidikan, padahal sudah masuk dalam wilayah pelanggaran," tuturnya.
Susanto mengatakan metodologi pendidikan dan pembelajaran agama harus semakin inovatif dan menyenangkan bagi anak. Mengajarkan anak shalat misalnya, harus dengan pendekatan pembiasaan yang membuat anak nyaman.
"Saya kira itu juga berlaku dalam pengajaran agama lain. Anak harus dibuat nyaman dalam melaksanakan agamanya," ujarnya.
Karena itu, melalui Halaqoh Pelindungan Anak, KPAI berharap para tokoh agama bisa menjadi pelopor pendidikan dan pengajaran agama dengan cara yang ramah anak kepada masyarakat.
"Tokoh agama saat berceramah di depan jamaahnya, misalnya jamaahnya ada 500 orang sekali ceramah dan ada beberapa kali ceramah, maka akan efektif menjangkau tujuan pendidikan pelindungan anak," katanya.
KPAI mengadakan Halaqoh Pelindungan Anak bertema "Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Pelindungan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul" yang diikuti para tokoh agama Islam dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: KPAI: perlu dikenalkan nilai-nilai toleransi sejak usia dini
Baca juga: KPAI: Hari Ayah harus jadi momentum untuk tingkatkan pengasuhan ayah
Baca juga: KPAI mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun
"Mengajarkan agama tentu memiliki tujuan yang baik. Jangan sampai tujuan yang baik dilakukan dengan proses dan cara yang tidak baik, tidak menyenangkan bagi anak, sehingga anak malah tidak tertarik melakukan kebaikan," kata Susanto di sela-sela Halaqoh Pelindungan Anak yang diadakan di Jakarta, Rabu.
Susanto mengatakan perlu ada perubahan perilaku dalam hal pendidikan dan pengajaran agama kepada anak, baik dalam interaksi antara orang tua dengan anak, guru dengan anak, maupun anak dengan anak.
Menurut Susanto, masih banyak kasus pelanggaran hak anak yang terjadi secara tidak disadari karena dianggap sebagai perilaku yang biasa, misalnya mencubit atau memukul anak.
"Padahal, yang dilakukan itu merupakan perilaku yang bisa diidentifikasikan pelanggaran hak anak. Dianggap sebagai bagian dari pendidikan, padahal sudah masuk dalam wilayah pelanggaran," tuturnya.
Susanto mengatakan metodologi pendidikan dan pembelajaran agama harus semakin inovatif dan menyenangkan bagi anak. Mengajarkan anak shalat misalnya, harus dengan pendekatan pembiasaan yang membuat anak nyaman.
"Saya kira itu juga berlaku dalam pengajaran agama lain. Anak harus dibuat nyaman dalam melaksanakan agamanya," ujarnya.
Karena itu, melalui Halaqoh Pelindungan Anak, KPAI berharap para tokoh agama bisa menjadi pelopor pendidikan dan pengajaran agama dengan cara yang ramah anak kepada masyarakat.
"Tokoh agama saat berceramah di depan jamaahnya, misalnya jamaahnya ada 500 orang sekali ceramah dan ada beberapa kali ceramah, maka akan efektif menjangkau tujuan pendidikan pelindungan anak," katanya.
KPAI mengadakan Halaqoh Pelindungan Anak bertema "Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Pelindungan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul" yang diikuti para tokoh agama Islam dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: KPAI: perlu dikenalkan nilai-nilai toleransi sejak usia dini
Baca juga: KPAI: Hari Ayah harus jadi momentum untuk tingkatkan pengasuhan ayah
Baca juga: KPAI mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun