Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalokasikan dana untuk menunjang kegiatan keterbukaan informasi pada Komisi Informasi Publik Daerah di Sulteng untuk tahun 2020 senilai Rp400 juta atau berkurang dari anggaran tahun sebelumnya.

"Anggaran ini bukan meningkat, justru malah menurun. Ini menggambarkan komitmen yang rendah dari pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik," ucap Ketua Komisi Informasi Publik Daerah Sulteng, Isman di Palu, Senin.

Baca juga: KIP: KPU layak dipercaya

Isman menguraikan, tahun 2019 anggan penunjang kegiatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulteng senilai Rp600 Juta, kemudian dialokasi untuk tahun 2020 senilai Rp400 Juta.

Anggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPABD) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemprov Sulteng bersama DPRD setempat.

Menurunnya anggaran tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap kinerja Komisi Informasi Publik Daerah Sulteng dalam hal menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada daerah.

Sekaligus berdampak terhadap upaya Komisi Informasi meningkatkan sumber daya manusia dalam pemilahan informasi termasuk berpengaruh terhadap upaya mendorong pembentukan PPID.

Baca juga: KIP : masyarakat belum pahami informasi pemilu

Padahal kata, Isman, keterbukaan informasi publik oleh badan publik (dinas, badan dan setersunya) harus menjadi salah satu prirotas dalam pengalokasiaan anggaran dalam APBD.

Hal itu telah ditekankan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, yang dalam juknisnya telah mengatur tentang dukungan anggaran terhadap keterbukaan informasi publik.

Karena itu, tidak heran bila di Sulawesi Tengah, sejak Komisi Informasi berdiri pada tahun 2012 hanya sekitar 10 organisasi perangkat daerah yang membentuk PPID Pembantu.

"Dari 48 organisasi perangkat daerah di Sulteng, hanya 10 organisasi perangkat daerah yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.

Padahal Pemerintah telah mewajibkan seluruh badan publik untuk membentuk PPIP Pembantu sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah.

"Aturan ini telah meligitimasi untuk membetuk PPID Pembantu. Di Sultengm seperti OPD pelayanan publik seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, itu tidak punya PPDI Pembantu," katanya.

Baca juga: KIP Jadikan Masyarakat Aktif Kawal Roda Pemerintahan
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024