Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Hari ini Miranda resmi dieksekusi," kata Juru Bicara Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Hal ini berarti Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Rencananya akan dibawa le LP Tangerang, tapi saat ini dibawa ke LP Pondok Bambu dulu," jelas Johan.
Menurut rencana Miranda dibawa ke LP Pondok Bambu dengan catatan bila rumah tahanan tersebut belum terlalu penuh sehingga masih memungkinkan untuk menampung dia.
"Tapi kalau di Pondok Bambu penuh ya dipindah ke Tangerang," kata Johan.
Pada Jumat (26/4) Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Miranda sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Terdapat fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian cek pelawat kepada anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Senior Gubernur BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar, di Jakarta, Jumat (26/4).***