Palu (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Astam Abdullah mengajak masyarakat agar menyampaikan aspirasi tidak melalui demonstrasi, meski aksi tersebut dibolehkan dalam undang-undang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai menyengsarakan rakyat.

"Sampaikan melalui kami, kemudian kami laksanakan RDP (rapat dengar pendapat) menghadirkan Pemerintah Kota Palu dengan masyarakat," katanya dalam kegiatan reses dengan warga dan pengungsi hunian sementara (huntara) korban bencana se-Kecamatan Ulujadi di Kelurahan Buluri, Rabu malam.

Sebab, ia menilai, melalui RDP, aspirasi dan protes yang disampaikan oleh masyarakat lebih efektif dan segera direspons oleh pemerintah daerah, ketimbang melalui aksi demonstrasi.

"Kalau lewat RDP kami undang dan hadirkan anda, pemerintah daerah, kemudian kita sama-sama bicara untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang dialami masyarakat,"ujarnya.

Di depan konstituennya, ia berjanji akan berusaha mengakomodasi aspirasi masyarakat mulai dari keluhan, masukan, saran hingga permintaan bantuan pemulihan pascabencana.
 

Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024