Sigi (ANTARA) - Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, meringkus MA alias Iyan (24), terduga pelaku kejahatan pencurian dengan pembaretan (curat), pncurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Iyan sering beraksi di wilayah Sigi dan mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses penangkapan, Iyan terpaksa ditembak di kaki karena berusaha lari dan melawan petugas.
"Salah satu modus pelaku dalam aksinya mengaku sebagai anggota BNN kepada korban dan minta diantar ke suatu tempat, dan pelaku ditangkap di Parimo," kata Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka, SH, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin.
Setelah sampai tujuan yang dimaksud, kata Kapolres, tepatnya daerah sepi, pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Modus pelaku mengambil barang dengan cara berpura-pura minta tolong kepada korban untuk di antar ke suatu tujuan sambil mengarah korban ke tempat sepi, lalu pelaku merampas motor korban sambil mengancam menggunakan sajam," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga terduga pengedar sabu
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga pelaku narkoba
Sedikitnya, kata dia, pelaku telah berhasil tiga kali membawa sepeda motor korbannya. Motor yang berhasil dirampas dua unit, kemudian dijual di Provinsi Gorontalo, dan satu unit di Kabupaten Parigi Moutong.
"Saat ini tiga unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi bersamaan dengan pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan dalam penangkapan polisi sempat kesulitan karena pelaku sempat melarikan diri ke hutan dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan menembak kaki kanannya.
Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kini dalam proses hukum.***
Iyan sering beraksi di wilayah Sigi dan mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses penangkapan, Iyan terpaksa ditembak di kaki karena berusaha lari dan melawan petugas.
"Salah satu modus pelaku dalam aksinya mengaku sebagai anggota BNN kepada korban dan minta diantar ke suatu tempat, dan pelaku ditangkap di Parimo," kata Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka, SH, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin.
Setelah sampai tujuan yang dimaksud, kata Kapolres, tepatnya daerah sepi, pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Modus pelaku mengambil barang dengan cara berpura-pura minta tolong kepada korban untuk di antar ke suatu tujuan sambil mengarah korban ke tempat sepi, lalu pelaku merampas motor korban sambil mengancam menggunakan sajam," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga terduga pengedar sabu
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga pelaku narkoba
Sedikitnya, kata dia, pelaku telah berhasil tiga kali membawa sepeda motor korbannya. Motor yang berhasil dirampas dua unit, kemudian dijual di Provinsi Gorontalo, dan satu unit di Kabupaten Parigi Moutong.
"Saat ini tiga unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi bersamaan dengan pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan dalam penangkapan polisi sempat kesulitan karena pelaku sempat melarikan diri ke hutan dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan menembak kaki kanannya.
Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kini dalam proses hukum.***