Medan (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Medan akan menjadikan Situs Kota Cina yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan sebagai kawasan destinasi wisata sejarah dan budaya di kota itu.
"Sebab, kawasan tersebut sangat kaya akan artefak peninggalan dari abad 12 sampai 16 Masehi sehingga menjadi salah satu situs berkelas dunia," kata Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan Rabu pada Temu Diskusi Pembangunan Kota "Situs Kota Cina Medan Abad 12-16 Masehi Bukti Sejarah, Perlindungan dan Pengembangannya".
Ia berharap dengan diskusi tersebut akan akan diperoleh masukan-masukan konstruktif dan bernas guna pelestasian serta pemanfaatan kawasan Situs Kota Cina sebagai kawasan destinasi wisata dan budaya handalan Kota Medan.
Selain itu dapat juga melahirkan formulasi kebijakan dan penelitian lebih lanjut terhadap Situs Kota Cina, serta kawasan bersejarah lainnya untuk disumbangkan kepada Pemko Medan dan stakeholders.
Apalagi, lanjut dia, sesuai dengan amanat Undang Undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Untuk itu diamanatkan, cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
"Sebab, kawasan tersebut sangat kaya akan artefak peninggalan dari abad 12 sampai 16 Masehi sehingga menjadi salah satu situs berkelas dunia," kata Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan Rabu pada Temu Diskusi Pembangunan Kota "Situs Kota Cina Medan Abad 12-16 Masehi Bukti Sejarah, Perlindungan dan Pengembangannya".
Ia berharap dengan diskusi tersebut akan akan diperoleh masukan-masukan konstruktif dan bernas guna pelestasian serta pemanfaatan kawasan Situs Kota Cina sebagai kawasan destinasi wisata dan budaya handalan Kota Medan.
Selain itu dapat juga melahirkan formulasi kebijakan dan penelitian lebih lanjut terhadap Situs Kota Cina, serta kawasan bersejarah lainnya untuk disumbangkan kepada Pemko Medan dan stakeholders.
Apalagi, lanjut dia, sesuai dengan amanat Undang Undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Untuk itu diamanatkan, cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.