
Polisi Razia Petasan Di Sulteng

Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melakukan razia petasan saat Ramadhan karena suaranya dinilai dapat mengganggu ibadah dan ketenangan warga.
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Rudolf A Rodja di Palu, Senin meminta seluruh kepolisian resor (polres) di wilayahnya untuk melakukan razia petasan secara berkala.
"Kalau ada yang jual petasan, ditanya dari mana asal dan izinnya supaya jelas," katanya.
Kepolisian saat ini masih membiarkan penjualan kembang api meski menimbulkan suara menggelegar.
Namun kembang api juga yang dijual juga harus memiliki ketentuan yang telah ditetapkan.
Secara umum kembang api yang boleh diperjualbelikan dan tidak memerlukan izin adalah yang berukuran kurang dari dua inci.
Untuk kembang api berdiameter lebih dari inci harus ada izin pembelian dan penggunaan. Biasanya penggunaannya untuk kepentingan hiburan atau pertunjukkan.
Penjualan petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Dalam perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Beberapa Polres di Sulawesi Tengah sebelumnya telah melarang penjualan petasan karena selain mengganggu ketenangan warga juga bisa disalahgunakan.
Di beberapa daerah di Sulawesi Tengah saat terjadi bentrok antarwarga, beberapa orang menggunakan petasan sebagai senjata.
Saat ini penjual kembang api banyak terdapat di pinggir jalan. Para penjual biasanya juga menjual petasan berukuran kecil.
Pemerintah Kota Palu sendiri sebelumnya telah memberikan ijin penjualan namun hanya dinyalakan pada tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu masyarakat. (SKD)
Pewarta : Riski Maruto
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
