
13 Muslim AS Menang Gugatan Pencekalan

Portaland, Oregan (antarasulteng.com) - 13 warga muslim Amerika menggugat daftar cekal rahasia dari pemerintah AS setelah seorang hakim menyatakan ketigabelas orang itu dilindungi oleh konstitusi untuk bepergian ke luar negeri lewat udara.
Namun hakim bernama Anna Brown itu belum menentukan apakah pemerintah melanggar hak konstitusional mereka karena mengeluarkan kebijakan yang melarang orang terbang dalam penerbangan komersial jika mereka diduga mempnyai kaitan dengan terorisme.
Dalam dengar pendapat Rabu waktu setempat di Portland, sang hakim juga menanyai informasi lebih banyak lagi baik dari penggugat maupun Departemen Kehakiman sebelum memutuskan hal terpenting dari kasus tersebut.
Ketigabelas penggugat yang semuanya warga negara AS yang menolak terkait dengan terorisme, mengatakan mereka ditempatkan pada daftar cekal pemerintah tanpa pemberitahuan atau jalur banding yang realistis.
Mereka mengeluhkan bahwa mereka baru tahu berada dalam daftar cekal saat membeli tiket pesawat, tiba di bandara dan ditolak masuk pesawat. Pemerintah menolak menyampaikan secara resmi orang-orang itu ada dalam daftar cekal.
Upaya mereka untuk mendapatkan keterangan menemui jalan buntu setelah mereka mengisi form keluhan, namun malah mendapat surat balasan yang tak menyebutkan penjelasan atau bahkan konfirmasi bahwa mereka berstatus dicekal.
Pemerintah AS menanggapi ini dengan mengatakan ada cara yang layak untuk menggugat larangan terbang, dan orang-orang yang berada dalam daftar cekal itu bisa mengajukan petisis secara langsung ke mahkamah banding untuk pemulihan nama baik.
Brown tak bersetuju dengan pandangan ini dan memperkarakan anggapan pemerintah tersebut dengan menyatakan ini semata demi kenyamanan di tengah realitas dunia modern.
Pengadilan belum memutuskan apakah proses 'judicial review' dalam kasus ini telah memenuhi syarat konstitusi, kata Brown.
Dia memberi waktu sampai 9 September kepada kedua belah pihak untuk menyempurnakan berkas gugatan sehingga dia dapat menyampaikan vonis akhir.
American Civil Liberties Union (ACLU) yang menggugat kasus serupa pada 2010, menyambut putusan sementara hakim itu, sedangkan pembela pemerintah menolak berkomentar.
Pewarta :
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
