Oknum pegawai Lapas Palu terlibat narkoba terancam dipecat

id Oknum, pegawai, pecat

Oknum pegawai Lapas Palu  terlibat narkoba terancam dipecat

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, memperlihat surat pemberhentian sementara oknum pegawai inisial S yang diduga terlibat narkoba, saat memberi keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers, di Palu, Jumat (1/5/2020). (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Sulawesi Tengah, inisial S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Jumat di Palu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

"Yang tentunya dengan proses-proses pemeriksaan bila terbukti sampai pengusulan pemecatan disamping pidananya," kata Lilik kepada wartawan dalam jumpa pers.

Ia mengatakan tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Ini bentuk komitmen kami, dan kami juga akan melakukan langkah-langkah evaluasi terkait dengan tata kelola pengamanan di lapas dan rutan, khususnya wilayah Palu," katanya.

Dia mengatakan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi pembinaan lapas dan rutan dalam tugas-tugas kemasyarakatan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam membongkar peredaran narkoba di dalam lapas.

"Tentunya kami akan mendukung sepenuhnya baik dalam pengembangan maupun di dalam akses-akses untuk pemberantasan narkoba yang ada dalam lapas dan rutan, itu komitmen kami," katanya.

Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum pegawai tersebut karena tidak komitmen dalam menjalani tugasnya sebagaimana mestinya.

Sehingga ke depan, kata dia, dirinya akan melakukan pembinaan kepada para petugas agar selalu komitmen dalam bertugas dan tidak terlibat narkoba.

Lilik menjelaskan, kasus oknum pegawai lapas yang diduga terlibat narkoba tersebut berawal dari penangkapan narapidana yang melaksanakan asimilasi cucian mobil di halaman lapas yang kemudian ditangkap polisi karena kasus narkoba.

"Dari pemeriksaan penyidik dapati pengembangan adanya salah satu pegawai kita yang melaksanakan tugas penjagaan di pintu utama lapas dinyatakan terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Sulawesi Tengah," jelasnya.

Lilik mengatakan dia prihatin atas perbuatan oknum lapas tersebut, mengingat saat ini sedang terjadi wabah virus corona, namun dimanfaatkan untuk cari keuntungan.

"Tentunya kami akan tegas kepada yang bersangkutan sehingga dilakukan pemberhentian sementara untuk mempermudah proses hukumnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap tiga orang inisial A, H dan M warga binaan Lapas Petobo Palu dan satu terduga oknum pegawai Lapas inisial S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.