Ratu Atut Pasrah

id atut, gubernur, banten

Ratu Atut Pasrah

Ratu Atut (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah jika ada peningkatan status menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata TB Sukatma saat menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Namun, Sukatma mengatakan meskipun Ratu Atut menyatakan pasrah, sebagai pengacaranya dia menegaskan bahwa fakta atau bukti belum cukup untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.

"Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Ratu Atut) sebagai tersangka," ucap Sukatma.

Sukatma menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi soal status terbaru Ratu Atut.

"Sampai per hari ini ibu (Ratu Atut) dan KPK memang belum mengkonfirmasi atau konpres tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan (untuk kasus alat kesehatan di Banten) sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Beredar kabar di kalangan media hari ini bahwa Ratu Atut disebut-sebut akan menjadi tersangka, namun belum jelas benar pada kasus apa, apakah untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsistitusi atau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Pewarta :
Editor : Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.