Ratu Atut Dituntut 10 Tahun

id ratu atut, tuntut

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun

Ratu Atut (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta (antarasulteng.com) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Senin, dituntut 10 penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga menuntut agar hak Atut untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dicabut.

Atut diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian uang melalui advokat Susi Tur Andayani dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," tambah Edy.

Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK," kata Edy.

Pewarta :
Editor : Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.