Pemilu - Ray Sahetapy Didiskualifikasi Dari Calon DPD

id sahetapy

Pemilu - Ray Sahetapy Didiskualifikasi Dari Calon DPD

Ray Sahetapy (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Aktor film Ferenc Raymond Sahetapy atau Ray Sahetapy yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Tengah didiskualifikasi dari peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye.

Anggota KPU Divisi Hukum Sulawesi Tengah Naharuddin di Palu, Minggu, mengatakan selain Ray Sahetapy, KPU juga mendiskualifikasi calon anggota DPD dari Sulawesi Tengah Zainuddin T Aminula untuk alasan yang sama.

KPU juga mendiskualifikasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala dengan penyebab yang sama.

Naharuddin mengatakan mereka didiskualifikasi berdasarkan rapat pleno KPU RI.

KPU Sulawesi Tengah, katanya, hanya dimintai keterangan terkait keterlambatan mereka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Itu kewenangan KPU RI karena faktor keterlambatan memberikan laporan dana kampanye ke KPU Sulawesi Tengah," katanya.

Naharuddin mengatakan mereka yang didiskualifikasi termasuk partai politik masih memungkinkan melakukan jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tapi apakah nanti memungkinkan kasusnya bisa selesai sebelum pemilu," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya keputusan KPU tersebut maka Gerindra dipastikan tidak berhak lagi mengikuti Pemilu 2014 di daerah tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan KPU jauh hari sebelumnya telah memperingatkan partai politik dan calon anggota DPD agar patuh terhadap ketentuan KPU karena memiliki konsekuensi hukum.(skd)