Polisi ringkus pengedar narkoba di Morowali

id Polres, morowali, ringkus

Polisi ringkus pengedar narkoba di Morowali

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bahodopi.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Polres Morowali, dan apresiasi kepada Kapolsek Bahodopi atas upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya
Palu (ANTARA) - Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, meringkus SM (42) warga Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, pelaku ditangkap Kapolsek Bahodopi di salah satu penginapan di wilayah setempat berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (14/7).

Dalam keterangan persnya, Didik mengatakan, dalam pengerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket yang diduga narkoba jenis sabu.

Ikut diamankan satu KTP, satu ATM, satu SIM A, SIM C, satu tempat kacamata dan satu kaleng tempat menyimpan sabu milik terduga.

Baca juga: Polisi ringkus dua terduga pengedar narkoba di Palu
Baca juga: BNNP sebut Sulteng peringkat keempat penyalahgunaan narkotika di Indonesia


Didik mengatakan, 14 paket narkoba tersebut dengan berat kotor kurang lebih 15,38 gram dengan nilai jual berkisar Rp1,5 juta per paket.

Didik menyebut, belasan paket sabu yang dibawa terduga pelaku tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat Bahodopi yang mayoritas adalah karyawan perusahaan.

“Untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Polres Morowali, dan apresiasi kepada Kapolsek Bahodopi atas upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” katanya.