IPW sayangkan sikap Polri terkait buronan Indra Budiman dan Sai Ngo NG
Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyayangkan sikap "cuek" Mabes Polri terhadap dua buronan kakap, Indra Budiman dan Sai Ngo NG, yang sudah ditangkap pihak Imigrasi di Amerika Serikat.
Pane dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia bertahun-tahun. "Tapi kenapa setelah tertangkap, Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia," kata dia.
Hal itu berbeda dengan Djoko Soegiharto Tjandra yang buron selama 11 tahun yang dijemput polisi di negara yang menangkap dia.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan seorang perwira tinggi bintang tiga polisi, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo Prabowo, yang memimpin tim penjemput; memakai jet eksekutif sewa berkonfigurasi mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Info yang didapat IPW tentang penangkapan Budiman dan Sai, kata Pane, menyebutkan bahwa kedua buronan itu kini ditahan di Dallas, Amerika Serikat, dan sedang diperiksa otoritas keamanan Amerika Serikat.
Penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi Amerika Serikat itu, lanjut dia, menunjukkan red notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah bertahun-tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi Amerika Serikat.
Penangkapan keduanya berawal dari kabar yang disampaikan otoritas keamanan Amerika Serikat bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan berhasil ditangkap Imigrasi AS di wilayah kerja Konsulat Jenderal Indonesia di Houston di negara bagian Texas.
Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurut dia Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan. Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan Pane dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus Budiman adalah penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.
Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 milyar.
Pane dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia bertahun-tahun. "Tapi kenapa setelah tertangkap, Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia," kata dia.
Hal itu berbeda dengan Djoko Soegiharto Tjandra yang buron selama 11 tahun yang dijemput polisi di negara yang menangkap dia.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan seorang perwira tinggi bintang tiga polisi, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo Prabowo, yang memimpin tim penjemput; memakai jet eksekutif sewa berkonfigurasi mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Info yang didapat IPW tentang penangkapan Budiman dan Sai, kata Pane, menyebutkan bahwa kedua buronan itu kini ditahan di Dallas, Amerika Serikat, dan sedang diperiksa otoritas keamanan Amerika Serikat.
Penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi Amerika Serikat itu, lanjut dia, menunjukkan red notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah bertahun-tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi Amerika Serikat.
Penangkapan keduanya berawal dari kabar yang disampaikan otoritas keamanan Amerika Serikat bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan berhasil ditangkap Imigrasi AS di wilayah kerja Konsulat Jenderal Indonesia di Houston di negara bagian Texas.
Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurut dia Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan. Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan Pane dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus Budiman adalah penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.
Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 milyar.