Imigrasi Palu batasi sementara layanan eazy passport

id imigrasi,palu, paspior

Imigrasi Palu  batasi sementara layanan eazy passport

Sejumlah warga mengurus pembuatan paspor dalam program layanan eazy passport Imigrasi Palu. (ANTARA/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah tetap membuka layanan eazy passport kepada masyarakat, tetapi dibatasi dengan lebih diprioritaskan di wilayah Kota Palu.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Danil Rachman di Palu, Senin, membenarkan beberapa waktu lalu pelayanan eazy passport sempat dihentikan karena pandemi COVID-19.

Saat ini, kata dia, layanan itu sudah dibuka kembali, hanya saja layanan dibatasi untuk sementara ini diprioritaskan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Ia menjelaskan jika ada permohonan pengurusan paspor tersebut datang dari luar Kota Palu akan dipertimbangkan.

"Pokoknya untuk sekarang ini, kami melayani pemohon dari Kota Palu dan sekitarnya," kata Danil.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, layanan eazy passport oleh Imigrasi Palu sempat dihentikan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulteng.

Selain itu, katanya, karena keterbatasan anggaran, ditambah lagi Sulteng termasuk salah satu daerah di Tanah Air yang akan melaksanakan pemilihan kelapa daerah (pilkada) serentak gubernur, bupati dan wali kota.

Hal itu, katanya, otomatis ada peningkatan aktivitas masyarakat. Hal itu juga merupakan bagian dari pertimbangan Imigrasi Palu dalam layanan eazy passport.

Danil mengakui layanan paspor kolektif yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu membantu masyarakat yang hendak mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri karena petugas imigrasi yang mendatangi pemohon.

Namun, karena pandemi COVID-19 yang hingga kini masih belum juga berakhir penyebarannya, Imigrasi terpaksa membatasinya.

"Ya kalau ada permohonan dari kabupaten, kami akan mempertimbangkannya," ujar dia.

Danil mengatakan sasaran pemohon eazy passport antara lain pegawai kantor pemerintah, swasta, TNI/Polri, warga perumahan dan komunitas, serta organisasi lainnya.

Pada prinsipnya, katanya, program itu dilakukan petugas Imigrasi di luar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.