Jakarta (ANTARA) - Apple Inc kalah dalam persidangan di Florida, Amerika Serikat mengenai hak cipta perangkat lunak, yang selama ini membantu Apple menemukan kerentanan di produk mereka.
Apple, dikutip dari Reuters, Rabu, menuduh perusahaan rintisan Corellium meniru iOS untuk membuat perangkat virtual untuk menjalankan sistem operasi tersebut secara ilegal di perangkat non-Apple.
Hakim pengadilan distrik Rodney Smith menyatakan perangkat lunak buatan Corellium meniru sistem operasi iOS yang berjalan di iPhone dan iPad untuk penggunaan yang wajar karena dianggap transformatif dan membantu pengembang menemukan celah keamanan.
Hakim Smith menyatakan Corellium "menambahkan sesuatu yang baru ke iOS" dengan mengizinkan pengguna melihat dan menghentikan proses, mengambil gambar secara langsung dan melakukan operasi lainnya.
"Motivasi Corellium tidak merusak pembelaan penggunaan yang wajar, terutama mengingat manfaat yang dirasakan publik dari produk tersebut," kata Smith.
Hakim juga menolak argumen Apple bahwa startup tersebut berlaku buruk dengan menjual produk kepada siapa pun, termasuk orang yang berpotensi peretas, serta tidak meminta pengguna produk untuk melaporkan bug ke Apple.
Argumen Apple dipandang "membingungkan, jika tidak bisa dibilang sebagai tidak jujur" karena perusahaan Cupertino tersebut memang tidak mencantumkan persyaratan untuk melapor ke program Bounty Bug.
Apple tidak berkomentar atas kasus ini, sementara salah seorang pengacara Corellium, Justin Levine, dalam keterangan tertulis menyatakan keputusan pengadilan sejalan dengan argumen penggunaan yang wajar.
Smith menambahkan Apple masih bisa mengajukan klaim ke hukum federal bahwa Corellium memperdaya sistem keamanan mereka ketika membuat perangkat lunak.
Menurut catatan pengadilan, Apple pernah mencoba membeli Corellium pada Januari 2018, namun, diskusi gagal pada musim panas tahun itu. Apple menuntut Corellium atas kasus ini pada Agustus 2019.