
Kadis: Perlu Ada Perda Minuman Beralkohol

Saya mendorong pemerintah dan legislatif untuk membuat perda dimaksud
Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah mengatakan perlu ada peraturan daerah (perda) minuman beralkohol guna lebih mengefektifkan pemberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.
Ia mengatakan di Palu, Rabu, Permendag baru itu melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan kios-kios pengecer.
Menurut dia, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota perlu mengeluarkan perda sehingga pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan pemerintah.
"Saya mendorong pemerintah dan legislatif untuk membuat perda dimaksud," katanya.
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng itu mengatakan Permendag yang baru lebih mempertegas lagi peraturan sebelumnya tentang pengawasan, pendistribusian dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kalau Permedag baru yaitu melarang minimarket menjual minuman beralkohol," katanya.
Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka melindungi konsumen dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol yang dapat merusak dan mengancam keselamatan jiwa.
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini mulai diberlakukan efektif pada 16 April mendatang.
Sebelum diberlakukan secara efektif, dalam beberapa bulan ke depan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng akan melakukan sosialisasi.
"Kami akan melaksanakan sosialisasi kepada semua pihak terkait, termasuk distributor dan pedagang di setiap daerah di Provinsi Sulteng," katanya.
Selama masa sosialisasi, Abubakar berharap distributor, subsdistributor atau pedagang tidak lagi memasok minuman beralkohol.
"Saya berharap tidak ada lagi pesanan minuman beralkohol dari pabrik oleh distributor," katanya. (skd)
Pewarta : Anas Masa
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
