Logo Header Antaranews Sulteng

Bupati Tarik Dua PNS Dari KPU

Jumat, 27 Februari 2015 19:09 WIB
Image Print
KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Palu, (antarasulteng.com) - Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Moh Saleh Bantilan menarik dua anggota Komisi Pemilihan Umum daerah setempat yang berstatus pegawai negeri sipil untuk kembali ke tugas sebelumnya dengan alasan pembinaan karir.

"Ya benar ada surat bupati tertanggal 27 Januari 2015, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," kata Anggota KPU Tolitoli Moh Akram yang dihubungi dari Palu, Jumat.

Dalam surat tersebut disebutkan alasan penarikan dua pegawai negeri sipil yang menjadi anggota KPU tersebut untuk pembinaan karir.

Dua anggota tersebut adalah Irfan Golongan III/A dan Moh Akram Golongan III/B.

Bupati mengemukakan dua alasan penarikan pegawai negeri tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tantang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat bernomor 800/984.03/BKD tanggal 27 Januari 2015 tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Sulawesi Tengah dengan tembuasan KPU RI, KPU Kabupaten Tolitoli dan Inspektorat Kabupaten Tolitoli.

Menurut Akram, saat dirinya menjadi anggota KPU pada 2014 tidak disyaratkan harus mendapat izin dari bupati.

"Kecuali PNS yang memegang jabatan harus mundur dari jabatannya," kata Akram.

Akram mengatakan hingga kini belum ada jawaban atas KPU Sulawesi Tengah atas surat Bupati Tolitoli tersebut.

Sementara itu Ketua KPU Tolitoli Hambali Mansur mengatakan sampai saat ini dirinya belum berkonsultasi ke Bupati Tolitoli terkait surat tersebut.

"Masih menunggu bupati karena beliau masih di luar daerah," katanya. (skd)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026