
Golkar Tempuh Jalur Hukum Atas Putusan KPU

Meski KPU Palu telah menetapkan bahwa pasangan Mulhanan Tombolotutu-Tamidi Lasahido -- yang diusung Gorlkar dan Gerindra -- tidak lolos, tetapi kami akan menempuh upaya hukum
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan partainya tetap akan memperjuangkan agar pasangan calon yang diusung partai ini bisa ikut bertarung pada pilkada serentak 9 Desember 2015 lewat jalur hukum.
"Meski KPU Palu telah menetapkan bahwa pasangan Mulhanan Tombolotutu-Tamidi Lasahido -- yang diusung Gorlkar dan Gerindra -- tidak lolos, tetapi kami akan menempuh upaya hukum," katanya kepada sejumlah wartawan di Palu, Senin.
Menurut dia, masih ada jalan untuk memperjuangkan pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra itu agar bisa lolos sebagai pasangan calon di pilkada mendatang.
Karena itu, Golkar akan mempersiapkan tim bantuan hukum untuk segera mengambil langkah hukum, meski pada Selasa (25/8), KPU Kota Palu sudah akan menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkompetisi di pilkada.
Rusdy Mastura yang juga calon Gubernur Sulteng yang berpasangan dengan Ihwan Datu Adam itu mengingatkan kejadian pada Pemilu Legislatif 2014, dimana Partai Gerindra Kabupaten Donggala diputuskan oleh KPU bahwa tidak lolos karena terlambat memasukan kelengkapan administrasi pendaftaran calon.
Tetapi pada akhirnya, partai itu bisa mengikuti pemilu legislatif setelah berjuang keras dan akhirnya diterima oleh KPU.
"Kalau itu bisa, kenapa yang ini tidak bisa," kata Cudy, panggilan akrab Rusdy Mastura.
Ia juga mengaku gembira karena KPU telah menetapkan dua pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang lolos untuk mengikuti Pilgub Sulteng 9 Desember 2015.
Dua pasangan itu adalah Longki Djanggola-H Sudarto (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sekarang ini) dan pasangan Rusdy Mastura- Ihwan Datu Adam.
Pewarta : Anas Masa
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
