Jakarta (ANTARA) - Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) alias Bayar di Tempat di lokapasar (e-commerce) memudahkan konsumen yang ingin berbelanja secara daring meski tidak memiliki dompet digital, kartu debit atau kartu kredit.
Lokapasar-lokapasar yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan keterangan mengenai tata cara berbelanja dengan fitur pembayaran tunai ketika barang diterima konsumen untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pengguna untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman.
"Seperti misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel kepada ANTARA.
Carilah toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.
Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform.
"Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjut dia.
Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual.
Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli. Sebagian diantaranya adalah pembeli diwajibkan untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.
Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.
Ada lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dahulu.
Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.
Kepala Kebijakan Publik, Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan transaksi belanja daring meningkat secara signifikan, terutama di tengah masa pandemi COVID-19.
"Dan fitur COD yang disediakan Shopee ini tentunya dapat makin membantu dalam perluasan akses dan digitalisasi ekonomi di tanah air."
Berita Terkait
Kemkomdigi minta masyarakat tak terkecoh judol berbalut konten viral
Senin, 11 November 2024 15:48 Wib
Gojek apresiasi driver GoCar viral yang tolong pelanggan sakit jantung
Jumat, 28 Juni 2024 15:05 Wib
Viral Skutik premium fashionable new Honda Stylo 160 mengaspal di Kota Palu
Minggu, 3 Maret 2024 16:16 Wib
Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 6:13 Wib
Mengapa mereka mudah terkekeh oleh hal-hal receh?
Jumat, 15 September 2023 7:52 Wib
Dirlantas Polda Metro Jaya akui tegur polisi penerobos delegasi ASEAN
Jumat, 8 September 2023 9:58 Wib
Suhardi penjual tisu sambil menggendong anak disabilitas di Lampung
Jumat, 12 Mei 2023 8:49 Wib
BPSPL Denpasar telusuri video viral warga Bima boncengkan paus kepala melon
Minggu, 12 September 2021 22:29 Wib