Bergerak dan bertindak pasca pengumuman TWK KPK
Jakarta (ANTARA) - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Maret-April 2021 membawa rentetan dampak bukan hanya di institusi penegak hukum tersebut namun juga terhadap lembaga-lembaga negara lain.
Penyebabnya adalah pengumuman pimpinan KPK yang menyatakan hanya ada 1.274 pegawai yang lolos tes sehingga ada 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Belakangan pada 25 Mei 2021 berdasarkan rapat KPK bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif.
Namun 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu tidak "menerima nasib" begitu saja. Mereka membuat laporan ke sejumlah institusi negara agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga terhadap pimpinan KPK, 75 pegawai maupun institusi KPK sendiri. Sejumlah lembaga yang mendapat laporan adalah Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi hingga organisasi kemasyarakatan seperti PGI dan MUI.
1. Dewan Pengawas KPK
Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango ke Dewas KPK pada 18 Mei 2021.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai mengatakan ada tiga hal yang mereka laporkan.
"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.
Proses alih status menjadi ASN, menurut Hotman, merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.
Alasan kedua, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.
"Karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya.
Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena pada 4 Mei 2021 MK telah memutuskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai tapi pimpinan menerbitkan SK 652 yang sangat merugikan pegawai.
Terhadap laporan tersebut, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan tindak lanjut pelaporan kepada Dewas.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud, karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (19/5).
Menurut Alexander, pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
Artinya, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya termasuk Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dewas KPK pun masih memeriksa laporan tersebut dan terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
2. Ombudsman
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK, Sujanarko, mewakili 75 pegawai KPK pada 19 Mei 2021 kemudian melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi oleh pimpinan KPK.
"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ujar Sujanarko.
Saat melapor, Sujanarko datang bersama dengan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan, dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, serta para kuasa hukum mereka, yaitu Direktur YLBHI, Asfinawati, pengacara publik LBH Jakarta, Arief Maulana, dan dari LBH Muhammadiyah, Gufroni.
Menurut Sujanarko, ke-75 pegawai masih mendapatkan gaji yang dibayar negara namun tidak bekerja padahal sudah berstatus non-aktif hingga Oktober 2021 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian bertambah karena kasus-kasus yang ditangani KPK dapat terhambat karena tidak aktifnya 75 orang tersebut.
Terhadap pelaporan tersebut, Ombudsman sudah meminta keterangan dari pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersama Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, dan tim Biro Hukum KPK pada 10 Juni 2021.
Ghufron pun mengklarifikasi soal dugaan bahwa TWK diselundupkan dalam peraturan komisi Alih Status Pegawai. Dugaan seludupan itu muncul karena dalam rapat awal pembahasan yaitu 27-28 Agustus 2020 yang membahas aturan turunan alih status pegawai dari UU Nomor 5/2014 tidak ada pembahasan soal TWK. TWK pun masih tidak muncul dalam rapat lanjutan pada November 2020.
Namun saat rapat pimpinan pada 5 Januari 2021, usulan pelaksanaan TWK malah muncul sehingga dalam draf Perkom 20 Januari 2021 muncul soal asesmen TWK hingga akhirnya Perkom soal pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai terbit pada 27 Januari 2021.
Atas dugaan tersebut, Ghufron beralasan pada rapat harmonisasi 26 Januari 2021 di Kemekumham ada usulan untuk menerapkan TWK sebagai alat untuk pemenuhan syarat wawasan kebangsaan dari pasal 3 PP No 41 tahun 2020 yang berbunyi "Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dengan syarat: (a) Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap KPK; (b) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.".
"Tentu semuanya berkembang yang dinamis, draf di akhir itu merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari dari awal. Artinya tidak benar ada pasal selundupan atau ada pasal yang tidak pernah dibahas di awal. Semuanya melalui proses pembahasan dan itu semua terbuka," kata Ghufron.
Ghufron juga membantah bahwa KPK membayar BKN untuk melaksanakan TWK sebesar Rp1.807.631.000
"KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri," ungkap Ghufron
Sebelumnya, beredar dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah langkah awal kerja sama penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Selanjutnya, ada juga Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 27 Januari 2021.
Artinya, kontrak tersebut dibuat lebih dahulu dari penandatanganan MoU. Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021.
Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya semula mengasumsikan pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berasal dari KPK. Akan tetapi, karena pelaksanaanya adalah BKN, perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan tersebut.
BKN lantas bekerja sama dengan KPK. Namun, perkembangannya setelah MoU ditandatangani, ternyata BKN menyampaikan ke KPK bahwa asesmen ini bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan manajemen ASN mulai rekrutmen, peningkatan karier, sampai reward and punishment.
Karena menjadi bagian kerja BKN, lanjut Ghufron, BKN mengatakan bahwa biaya asesmen pegawai KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK.
"Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri," katanya menjelaskan.
Ditegaskan pula bahwa MoU itu tidak pernah dipakai walaupun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK mempersiapkannya.
Atas laporan dan klarifikasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya akan melihat masalah itu dari tiga tingkatan.
Pertama, soal dasar hukum terutama mengenai proses penyusunan peraturan KPK No 1 tahun 2001; kedua mengenai sosialisasi aturan apakah sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait dan sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain terlibat dalam proses alih status; ketiga konsekuensi dari "memenuhi syarat" dan "tidak memenuhi syarat" TWK terhadap para pegawai.
3. Komnas HAM
Pada 24 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan 8 hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
"Saya menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai peran Kepala BKN yang tampak sekali, menurut kami, punya peran cukup banyak bersama-sama Ketua KPK. Ini perlu jadi fokus tersendiri," kata penyidik KPK, Novel Baswedan.
Baswedan mengatakan, dia bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya sehingga ia meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma/label terhadap pribadi mereka.
Sementara Kepala Satuan Tugas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengatakan, dia bersama puluhan pegawai KPK yang tidak lulus TWK berkepentingan mengetahui hasil dan penjelasan TWK.
"Kenapa kami minta hasil assesment (TWK), karena kalau kami dianggap orang berpenyakit, misal kami punya penyakit jantung kami ingin penyakit itu bisa sembuh," kata dia.
Komnas HAM pun sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 pertanyaan untuk pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Komnas HAM untuk memastikan terlebih dulu seperti apa pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41/2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021.
4. Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya sembilan orang pegawai KPK juga mengajukan uji materiil terkait pelaksanaan TWK ke MK pada 2 Juni 2021.
Kesembilan orang pemohon adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," kata Tambunan.
Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
"Isunya ini adalah mengukur bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TKW, apakah memang alat ukur itu valid? kita buka saja di sidang-sidang MK," kata Tambunan.
Apalagi menurut dia, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.
"Nah menurut BKN alat ukurnya (TKW) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," kata dia.
Kesembilan orang pemohon itu juga sudah memberikan 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman. Ia berharap putusan MK terhadap permohonan mereka dapat dibuat sebelum November 2021 agar dapat langsung diterapkan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Tambunan.
5. PGI dan MUI
Pada 28 Mei 2021, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menerima sembilan orang perwakilan pegawai KPK bersama tim hukumnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta menghentikan upaya pelemahan KPK ini, terutama peminggiran 75 pegawai KPK," kata Ketua Umum PGI, Gomar Gultom.
Menurut Gultom, dengan disingkirkannya para pegawai yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK akan menjadikan para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK pada masa depan.
"Karena mereka khawatir akan 'di-TWK-kan dengan label radikal dan kami makin khawatir karena mereka yang dipinggirkan ini banyak yang sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat signifikan," kata dia.
Aritonang yang ikut dalam pertemuan mengatakakan bahwa pelemahan KPK ini juga merupakan ulah para koruptor.
"Kami berhadapan dengan koruptor dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini, itu yang sedang kami alami," kata dia.
Sekretaris Umum PGI, Jacky Manuputty, pun mengungkapkan kegelisahannya melihat fabrikasi hoaks di media sosial yang mudah mengubah persepsi masyarakat terhadap keadaan dan lembaga tertentu.
Selanjutnya pada 3 Juni 2021, sebanyak 12 pegawai KPK bertemu dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
"Kehadiran mereka ke MUI dalam rangka mengadukan proses seleksi TWK," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Ia mengatakan 12 pegawai KPK itu bercerita soal keganjilan baik dari materi TWK maupun proses pengangkatan ASN. Untuk menjadi ASN di KPK masih harus menjalani TWK, sementara di lembaga lain seperti Komnas HAM tidak perlu.
Setelah audiensi itu, MUI akan membawa masalah ini ke dalam rapat pimpinan harian MUI, sehingga nantinya akan muncul tanggapan resmi dari MUI.
Waketum MUI, Anwar Abbas, sebelumnya juga mempertanyakan tes wawasan kebangsaan dari pewawancara dalam tes alih status pegawai KPK. Anwar menilai ada yang salah dalam pemahaman keagamaan dan kebangsaan pewawancara sehingga ia meminta hasil tes dibatalkan karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945.
Hasil akhir aduan dan laporan 75 pegawai KPK tersebut memang belum terlihat namun setidaknya para pegawai tersebut tetap bergerak dan bertindak melihat ketidakberesan yang ada di depan mata.
Mungkin pergerakan tersebut seiring dengan lagu Mars KPK yang diputarkan berulang-ulang saat pelantikan 1.271 orang pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu.
Penyebabnya adalah pengumuman pimpinan KPK yang menyatakan hanya ada 1.274 pegawai yang lolos tes sehingga ada 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Belakangan pada 25 Mei 2021 berdasarkan rapat KPK bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif.
Namun 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu tidak "menerima nasib" begitu saja. Mereka membuat laporan ke sejumlah institusi negara agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga terhadap pimpinan KPK, 75 pegawai maupun institusi KPK sendiri. Sejumlah lembaga yang mendapat laporan adalah Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi hingga organisasi kemasyarakatan seperti PGI dan MUI.
1. Dewan Pengawas KPK
Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango ke Dewas KPK pada 18 Mei 2021.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai mengatakan ada tiga hal yang mereka laporkan.
"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.
Proses alih status menjadi ASN, menurut Hotman, merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.
Alasan kedua, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.
"Karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya.
Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena pada 4 Mei 2021 MK telah memutuskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai tapi pimpinan menerbitkan SK 652 yang sangat merugikan pegawai.
Terhadap laporan tersebut, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan tindak lanjut pelaporan kepada Dewas.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud, karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (19/5).
Menurut Alexander, pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
Artinya, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya termasuk Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dewas KPK pun masih memeriksa laporan tersebut dan terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
2. Ombudsman
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK, Sujanarko, mewakili 75 pegawai KPK pada 19 Mei 2021 kemudian melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi oleh pimpinan KPK.
"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ujar Sujanarko.
Saat melapor, Sujanarko datang bersama dengan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan, dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, serta para kuasa hukum mereka, yaitu Direktur YLBHI, Asfinawati, pengacara publik LBH Jakarta, Arief Maulana, dan dari LBH Muhammadiyah, Gufroni.
Menurut Sujanarko, ke-75 pegawai masih mendapatkan gaji yang dibayar negara namun tidak bekerja padahal sudah berstatus non-aktif hingga Oktober 2021 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian bertambah karena kasus-kasus yang ditangani KPK dapat terhambat karena tidak aktifnya 75 orang tersebut.
Terhadap pelaporan tersebut, Ombudsman sudah meminta keterangan dari pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersama Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, dan tim Biro Hukum KPK pada 10 Juni 2021.
Ghufron pun mengklarifikasi soal dugaan bahwa TWK diselundupkan dalam peraturan komisi Alih Status Pegawai. Dugaan seludupan itu muncul karena dalam rapat awal pembahasan yaitu 27-28 Agustus 2020 yang membahas aturan turunan alih status pegawai dari UU Nomor 5/2014 tidak ada pembahasan soal TWK. TWK pun masih tidak muncul dalam rapat lanjutan pada November 2020.
Namun saat rapat pimpinan pada 5 Januari 2021, usulan pelaksanaan TWK malah muncul sehingga dalam draf Perkom 20 Januari 2021 muncul soal asesmen TWK hingga akhirnya Perkom soal pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai terbit pada 27 Januari 2021.
Atas dugaan tersebut, Ghufron beralasan pada rapat harmonisasi 26 Januari 2021 di Kemekumham ada usulan untuk menerapkan TWK sebagai alat untuk pemenuhan syarat wawasan kebangsaan dari pasal 3 PP No 41 tahun 2020 yang berbunyi "Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dengan syarat: (a) Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap KPK; (b) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.".
"Tentu semuanya berkembang yang dinamis, draf di akhir itu merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari dari awal. Artinya tidak benar ada pasal selundupan atau ada pasal yang tidak pernah dibahas di awal. Semuanya melalui proses pembahasan dan itu semua terbuka," kata Ghufron.
Ghufron juga membantah bahwa KPK membayar BKN untuk melaksanakan TWK sebesar Rp1.807.631.000
"KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri," ungkap Ghufron
Sebelumnya, beredar dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah langkah awal kerja sama penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Selanjutnya, ada juga Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 27 Januari 2021.
Artinya, kontrak tersebut dibuat lebih dahulu dari penandatanganan MoU. Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021.
Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya semula mengasumsikan pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berasal dari KPK. Akan tetapi, karena pelaksanaanya adalah BKN, perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan tersebut.
BKN lantas bekerja sama dengan KPK. Namun, perkembangannya setelah MoU ditandatangani, ternyata BKN menyampaikan ke KPK bahwa asesmen ini bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan manajemen ASN mulai rekrutmen, peningkatan karier, sampai reward and punishment.
Karena menjadi bagian kerja BKN, lanjut Ghufron, BKN mengatakan bahwa biaya asesmen pegawai KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK.
"Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri," katanya menjelaskan.
Ditegaskan pula bahwa MoU itu tidak pernah dipakai walaupun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK mempersiapkannya.
Atas laporan dan klarifikasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya akan melihat masalah itu dari tiga tingkatan.
Pertama, soal dasar hukum terutama mengenai proses penyusunan peraturan KPK No 1 tahun 2001; kedua mengenai sosialisasi aturan apakah sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait dan sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain terlibat dalam proses alih status; ketiga konsekuensi dari "memenuhi syarat" dan "tidak memenuhi syarat" TWK terhadap para pegawai.
3. Komnas HAM
Pada 24 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan 8 hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
"Saya menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai peran Kepala BKN yang tampak sekali, menurut kami, punya peran cukup banyak bersama-sama Ketua KPK. Ini perlu jadi fokus tersendiri," kata penyidik KPK, Novel Baswedan.
Baswedan mengatakan, dia bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya sehingga ia meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma/label terhadap pribadi mereka.
Sementara Kepala Satuan Tugas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengatakan, dia bersama puluhan pegawai KPK yang tidak lulus TWK berkepentingan mengetahui hasil dan penjelasan TWK.
"Kenapa kami minta hasil assesment (TWK), karena kalau kami dianggap orang berpenyakit, misal kami punya penyakit jantung kami ingin penyakit itu bisa sembuh," kata dia.
Komnas HAM pun sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 pertanyaan untuk pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Komnas HAM untuk memastikan terlebih dulu seperti apa pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41/2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021.
4. Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya sembilan orang pegawai KPK juga mengajukan uji materiil terkait pelaksanaan TWK ke MK pada 2 Juni 2021.
Kesembilan orang pemohon adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," kata Tambunan.
Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
"Isunya ini adalah mengukur bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TKW, apakah memang alat ukur itu valid? kita buka saja di sidang-sidang MK," kata Tambunan.
Apalagi menurut dia, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.
"Nah menurut BKN alat ukurnya (TKW) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," kata dia.
Kesembilan orang pemohon itu juga sudah memberikan 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman. Ia berharap putusan MK terhadap permohonan mereka dapat dibuat sebelum November 2021 agar dapat langsung diterapkan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Tambunan.
5. PGI dan MUI
Pada 28 Mei 2021, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menerima sembilan orang perwakilan pegawai KPK bersama tim hukumnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta menghentikan upaya pelemahan KPK ini, terutama peminggiran 75 pegawai KPK," kata Ketua Umum PGI, Gomar Gultom.
Menurut Gultom, dengan disingkirkannya para pegawai yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK akan menjadikan para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK pada masa depan.
"Karena mereka khawatir akan 'di-TWK-kan dengan label radikal dan kami makin khawatir karena mereka yang dipinggirkan ini banyak yang sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat signifikan," kata dia.
Aritonang yang ikut dalam pertemuan mengatakakan bahwa pelemahan KPK ini juga merupakan ulah para koruptor.
"Kami berhadapan dengan koruptor dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini, itu yang sedang kami alami," kata dia.
Sekretaris Umum PGI, Jacky Manuputty, pun mengungkapkan kegelisahannya melihat fabrikasi hoaks di media sosial yang mudah mengubah persepsi masyarakat terhadap keadaan dan lembaga tertentu.
Selanjutnya pada 3 Juni 2021, sebanyak 12 pegawai KPK bertemu dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
"Kehadiran mereka ke MUI dalam rangka mengadukan proses seleksi TWK," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Ia mengatakan 12 pegawai KPK itu bercerita soal keganjilan baik dari materi TWK maupun proses pengangkatan ASN. Untuk menjadi ASN di KPK masih harus menjalani TWK, sementara di lembaga lain seperti Komnas HAM tidak perlu.
Setelah audiensi itu, MUI akan membawa masalah ini ke dalam rapat pimpinan harian MUI, sehingga nantinya akan muncul tanggapan resmi dari MUI.
Waketum MUI, Anwar Abbas, sebelumnya juga mempertanyakan tes wawasan kebangsaan dari pewawancara dalam tes alih status pegawai KPK. Anwar menilai ada yang salah dalam pemahaman keagamaan dan kebangsaan pewawancara sehingga ia meminta hasil tes dibatalkan karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945.
Hasil akhir aduan dan laporan 75 pegawai KPK tersebut memang belum terlihat namun setidaknya para pegawai tersebut tetap bergerak dan bertindak melihat ketidakberesan yang ada di depan mata.
Mungkin pergerakan tersebut seiring dengan lagu Mars KPK yang diputarkan berulang-ulang saat pelantikan 1.271 orang pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu.