Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN atau pegawai Polri tentu kami menghormati. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, maka hal tersebut menjadi domain dari instansi tersebut.
"Kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. Kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK. Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ujarnya pula.
Ia pun mengharapkan 57 pegawai tersebut tetap menerapkan nilai-nilai integritas jika mengabdi di instansi lain.
"Kami berharap di mana pun mereka nanti akan bekerja itu nilai-nilai yang selama ini diperoleh dan dialami di KPK ini, juga akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai integritas," ujar Alex.
Ia mengatakan persoalan pemberantasan korupsi selama ini menyangkut integritas. KPK, kata Alex, juga mempunyai program menempatkan pegawainya di instansi pemerintah untuk menjadi "integrity officer".
"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain dan nilai KPK itu mereka bawa di tempat kerja baru dan membawa perubahan tentu itu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK, tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain," ujarnya lagi.
Dia juga mengaku Pimpinan KPK sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun dari 75 pegawai tersebut, 24 di antaranya masih dapat dibina dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun pada akhirnya 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut sebelum diangkat menjadi ASN.
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat yang enam menolak akhirnya yang 18 kami lantik. Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari "statement" Presiden agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, KASN, dan LAN. Jadi, ada enam lembaga termasuk KPK waktu itu," katanya lagi.
Berita Terkait
Perolehan suara Prabowo-Gibran capai 57,46 persen berdasarkan hitung cepat KPU
Sabtu, 17 Februari 2024 12:33 Wib
Round up - Hari kampanye ke-57 capres-cawapres kampanye di Pulau Jawa
Rabu, 24 Januari 2024 8:57 Wib
Mahasiswa UGM kembangkan motor listrik dengan TKDN 57,42 persen
Jumat, 5 Januari 2024 8:08 Wib
Kantor SAR Palu tangani sebanyak 57 kejadian selama 2023
Selasa, 2 Januari 2024 17:42 Wib
KX-1 Kickboxing Championships hadirkan juara kelas 48 Kg dan 57 Kg
Minggu, 20 Agustus 2023 6:43 Wib
Kebun Raya Mangrove Surabaya miliki koleksi 57 jenis tanaman
Selasa, 25 Juli 2023 7:54 Wib
Sekitar 57,5 persen pasien di Indonesia masih berisiko alami serangan asma
Rabu, 10 Mei 2023 19:35 Wib
BNPT kukuhkan 57 pemuda Sulteng sebagai Duta Damai Dunia Maya
Rabu, 25 Mei 2022 15:02 Wib