
DPRD Kota Palu dorong Raperda pesantren menjadi perda

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendorong pancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren agar masuk dalam dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021 dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Anggota DPRD Kota Palu H.Nanang yang mendorong Raperda tentang pesantren tersebut menyatakan pesantren memiliki kekuatan yang dapat menopang kemajuan daerah karena akan melahirkan anak didik dan penerus bangsa yang unggul dan tangguh.
"Semua lulusan pesantren adalah agen atau subyek dan motor utama pembangunan ke depan. Teorinya sederhana, semakin maju pesantren maka semakin maju bangsa ini,” katanya di Palu, Jumat.
Menurut dia, keberadaan pesantren di Kota Palu sejauh ini masih minim perhatian dari pemerintah daerah, sehingga jika Raperda tersebut disahkan menjadi perda ia sangat yakin kehadiran pesantren di Palu bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan pusat serta bisa memperkuat eksistensi pesantren.
"Terutama pesantren-pesantren yang dikelola Alkhairaat yang merupakan organisasi agama Islam terbesar di Indonesia Timur yang berpusat di Kota Palu," ujarnya
H.Nanang selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Palu itu menyebut akan mengajukan perda inisiatif DPRD Palu tersebut melalui Fraksi PKB DPRD Palu.
“Sebelum mengusulkan dalam Prolegda 2021, kami akan mengkomunikasikan juga dengan Ketua Umum Alkhairaat, tokoh-tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya.
Ia menambahkan Raperda itu ini akan merincikan peran pesantren sebagai lembaga dakwa dan pemberdayaan santri, sehingga bisa memposisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
