
Forum Peradilan Adat Sulteng Dikukuhkan

Kita perlu menghidupkan kembali adat-adat di Sulteng. Dengan peradilan adat, lembaga adat jadi lebih berperan
Palu, (antarasulteng.com) - Forum Peradilan Adat Sulawesi Tengah (FPA-ST) yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 180/590/Ro.Huk-G.ST/2014 dan diketuai Andreas Lagimpu, dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng H.Sudarto di Palu, Selasa.
Sudarto dalam arahannya menyampaikan bahwa peradilan adat yang ada di beberapa komunitas adat berfungsi sebagai peradilan informal dalam menyelesaikan sengketa, khususnya di wilayah terpencil yang belum tersentuh peradilan formal.
Pemerintah terus berupaya memberdayakan forum seperti ini karena banyak peradilan adat yang tetap digunakan di daerah terpencil dan masyarakat pedalaman menggunakan adat istiadat setempat.
"Tidak bisa dengan peradilan formal, maka dengan peradilan adat pun bisa, ini yang penting," ujarnya.
Wagub menegaskan bahwa peradilan adat sama pentingnya dengan peradilan formal dalam mencapai keadilan.
Ia menyebutkan berbagai contoh peradilan adat Sulteng di antaranya di kalangan masyarakat adat Pamona, Saluan, Balantak, Banggai, Kulawi, dan Kaili.
Wagub menginstruksikan FPA-ST untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan bidang hukum di Sulteng, pendampingan dalam dokumentasi keputusan-keputusan peradilan adat dan merevitalisasi hukum adat di Sulawesi Tengah.
"Kita perlu menghidupkan kembali adat-adat di Sulteng. Dengan peradilan adat, lembaga adat jadi lebih berperan," katanya.
Selain pelantikkan FPA-ST juga digelar Lokakarya Sinergitas Peradilan Informal/Adat Dengan Peradilan Formal di Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir sebaga narasumber antara lain Direktur Analisis Peraturan dan Perundang-undangan dari Kementerian PPN/Bappenas RI, Diani Sadiawati, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Adat Kulawi.
Pewarta : Fauzi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
