Logo Header Antaranews Sulteng

KPHD dilibatkan dalam percepatan pengakuan hutan adat

Selasa, 9 Juni 2026 21:53 WIB
Image Print
Foto bersama Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) usai menggelar rapat strategis internal pada 11–12 Februari 2026 di Hotel Swiss-Belhotel Kalibata, Jakarta. (ANTARA/HO-Dok. Presiden Nasional KPHD)

Palu (ANTARA) - Pemerintah melibatkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) dalam program percepatan pengakuan hutan adat, untuk mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.

"Percepatan pengakuan masyarakat adat tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, melainkan membutuhkan dukungan politik yang kuat dari daerah," kata Ketua Presidium KPHD Mutmainah Korona dihubungi di Palu, Selasa.

Pelibatan para anggota KPHD itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029.

Menurutnya, KPHD memiliki peran penting dalam memastikan isu masyarakat hukum adat masuk dalam agenda pembangunan daerah melalui pembentukan regulasi, pengawasan program pemerintah, serta penguatan alokasi anggaran yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat, menunjukkan bahwa parlemen daerah memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat,” katanya menegaskan.

Komitmen pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya disampaikan pemerintah dalam forum COP30 UNFCCC. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat sejak Maret 2025 dan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 70.688 hektare hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, capaian tersebut masih membutuhkan percepatan agar target nasional dapat direalisasikan dalam empat tahun ke depan.

Menteri Kehutanan melalui peta jalan yang baru diterbitkan menempatkan KPHD sebagai salah satu aktor kolaboratif yang diharapkan mampu memperkuat dukungan politik di daerah. Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, KPHD dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026