Palu, Sulteng (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Polresta Palu bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas mental yang terjadi di wilayah Kota Palu.
"Kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori delik umum, sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan aduan," tegas Mutmainah di Palu, Rabu (15/10).
Mutmainah menekankan, penegakan hukum dalam kasus tersebut harus tetap berjalan meskipun keluarga korban dikabarkan telah mencabut laporan.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan karena negara wajib hadir untuk melindungi korban,” ujarnya.
Dia juga menyoroti informasi bahwa salah satu pelaku telah melarikan diri, sementara dua pelaku lainnya belum ditangkap. Mutmainah bahkan menduga adanya upaya pemberian uang kepada keluarga korban agar laporan tidak dilanjutkan.
Politikus perempuan itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Kedua regulasi tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis," jelasnya.
Mutmainah juga mendesak UPTD PPA Kota Palu segera memberikan pendampingan intensif bagi korban dan keluarganya yang sama-sama mengalami keterbelakangan mental.
“Mereka membutuhkan dukungan menyeluruh, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan psikologis,” kata Mutmainah.
Selain menekankan pentingnya percepatan penangkapan pelaku, Mutmainah meminta Polresta Palu segera mengumumkan hasil visum dari RS Bhayangkara agar publik memperoleh kejelasan.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama dan kita tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, terus berulang di kota ini,” tutup Mutmainah.
Mutmainah Korona desak polisi tuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palu
Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona. ANTARA/Antara Sulteng
