Palu (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah, mengintensifkan razia di dalam blok dan kamar para narapidana (napi) untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Palu, Yansen, razia ini dinilai efektif untuk mewujudkan Rutan Palu sebagai Rutan Bersinar (Bersih Narkoba) sesuai program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng.
"Pascadeklarasi Rutan Bersinar, maka Rutan Kelas II A Palu Bersinar rutin mengintensifkan razia dan penggeledahan ke blok sel tahanan dan narapidana sebagai langkah efektif untuk mewujudkan itu," katanya, di Palu, Minggu.
Dalam penggeledahan dan razia di sejumlah blok sel tahanan dan narapidana ini, kata dia, Rutan Palu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu.
"Dalam pelaksanaan razia kami berkoordinasi dengan BNN Kota Palu dan Satopspatnal (Satuan Tugas Operasi Pengamanan Internal ) Kanwil sulteng sebagai bentuk kesungguhan kami dalam memberantas narkoba di Rutan Palu," tutur Yansen
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang kedapatan bekerja sama, mendukung atau terlibat langsung dalam peredaran narkotika di lingkungan Rutan Palu.
"Baik terhadap tahanan, narapidana, dan petugas yang mencoba-coba bermain atau ikut kerja sama mengendalikan narkoba akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan bahkan dipenjarakan," tegasnya
Sementara itu hingga perayaan Idul Adha, pada tanggal 20 Juli 2021, Rutan Palu masih menerapkan sistem kunjungan online kepada keluarga tahanan maupun narapidana. Mengingat, pandemi COVID-19 belum berakhir dan Kota Palu ditetapkan sebagai salah satu zona merah di Indonesia.
Hal ini, kata dia, merupakan upaya Rutan Palu untuk mencegah penyebaran COVID-19 kepada tahanan dan narapidana.
"Hingga perayaan Idul Adha 2021, Rutan Palu masih melaksanakan kunjungan online dan menerima titipan makanan dari keluarga. Ini bentuk upaya agar mereka tidak terpapar COVID-19 dan selalu dalam keaadaan sehat," terang Yansen